Mesuji, Krakataunews – Pasca digelarnya pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di lima Kecamatan Kabupaten Mesuji terdapat sejumlah surat suara tidak sah atau rusak.
Dimana berdasarkan data yang didapat, dari 16 desa yang melaksanakan Pilkades dengan jumlah kandidat Calon Kades sebanyak 49 orang itu banyak surat suara yang cacat (rusak) karena terdapar dua lubang didalam surat suara.
Seperti halnya, di Desa Fajar Indah Kecamatan Panca Jaya dari 1.302 mata pilih sebanyak 537 surat suara tidak sah.
Kemudian, Desa Jaya Sakti Kecamatan Simpang Pematang dari 1.523 surat suara sebanyak 401 surat suara tidak sah, lalu di Desa Margojadi Kecamatan Mesuji Timur dari 1.654 surat suara sebanyak 503 surat suara tidak sah.
Sementara untuk di Desa Sungaibuaya, Kecamatan Rawajitu terdapat 154 dari suara tidak sah, Desa Sidang Telogorejo terdapat 202 suara tidak sah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Budiman Jaya kepada krakataunews.com melalui sambungan telepon, Minggu (27/8/2017).
Menurut dia, banyaknya surat suarat tidak sah dalam perhelatan Pilkades serentak itu karena banyaknya pencoblos surat suarat lebih dari satu foto yang dicoblos.
“Itu kesalahan diluar tekhnis, pemilih dalam mencoblos tidak membuka kertas suara dengan lebar, atau masih terlipat lalu dicoblos, jadi ada dua lobang tercoblos, jadi dinyatakan tidak sah,” kata dia.
Dilain sisi dari 16 Desa yang telah menggelar Pilkades, terdapat 1 Desa yakni Desa Fajar Indah dimana calon nomor urut 1 atas nama Hendri Anggoman melakukan protes.
“Ada satu calon yang protes di Desa Fajar Indah. Saat ini kami mau kelokasi untuk dimusyawarahkan, belum bisa memberikan kesimpulan,” pungkasnya. (Aan S).