Pringsewu, Krakataunews – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Pardasuka Polres Tanggamus berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka Pringsewu sekitar pukul 19.30 Jum’at 25/8/2017 malam.
Ketiga tersangka yakni ZA (42), RF (26) dan FE (36), dimana satu dari tiga tersangka yang diamankan petugas merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Pardasuka AKP Harry Suryadi, SH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si mengatakan ketiganya diamankan berdasarkan informasi masyarakat adanya pesta Sabu di Pekon Pardasuka.
“Setelah menerima informasi masyarakat tersebut, anggota Polsek dipimpin Kanit Reskrim Bripka Fajar melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiganya saat asik mengisap sabu tanpa perlawanan dengan barang bukti sabu,” kata AKP Harry Suryadi.
Harry menjelaskan, ketiga pelaku yakni ZA dan RF merupakan warga Pekon Pardasuka dan FE merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Mesuji yang beralamat di Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.
“Barang Bukti yang diamankan dari ketiganya berupa, paket kecil berisikan narkotika jenis sabu, plastik kecil terdapat sisa sabu, alat hisap sabu berupa bong, sendok terbuat dari pipet, 3 korek api, pirex/cangklong, jarum, cuttenbud dan 4 Handphone,” punkas AKP Harry Suryadi.
Akibat pebuatanya ketiganya saat ini mendekam dibalik jeruji besi, untuk mempertanggungjawabkan pebuatanya pelaku bersama barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Polsek Pardasuka guna dilakukan proses penydikan lebih lanjut. (Nanang).