LAMPUNG SELATAN, KRAKATAUNEWS – Puluhan masyarakat Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) meluruk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Kedatangan massa tidak lain untuk menuntut Pembebasan Lahan dan Ganti Rugi di tanah Reformasi seluas 400 Ha terkena pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang tak kunjung beres.

Berdasarkan pantauan krakataunews.com massa tiba di kantor BPN Lamsel Pada Senin (5/2/18) sekitar pukul 12.10 WIB. Kedatangan warga langsung diterima BPN Lamsel yang didampingi pengacara dan polisi, untuk melakukan upaya mediasi.
Dalam musyawarah mediasi itu disambut Kasubag TU BPN Lampung Selatan, Nikolas. Sementara, 9 orang perwakilan masyarakat didampingi Pengacara Zamroni SH dan Abdul Kholil Bakri, serta Kades setempat, Robangi. Sedangkan yang hadir dari pihak kepolisian yakni Ditpamobvit Polda Lampung, AKBP Yusep Arpan dan Kasat Intelkam Lamsel, AKP Riki Ganjar Gumilar.
Baca juga:
Dalam forum tersebut, Pengacara Abdul Kholil Bakri menerangkan, beberapa waktu lalu telah dilakukan pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) meski pihaknya telah mengirim surat kepada BPN untuk menunda pembayaran UGR. Namun menurutnya, surat tersebut tidak dianggap dengan alasan tidak ada No Gugatannya dan No Perkara. Sementara, pihaknya sudah menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) dengan permasalahan UGR yang di sidangkan pada 1 Februari 2018.
“Kemudian, saya sudah melakukan pemblokiran untuk melakukan pembayaran tanah pada tanggal 17 Januari 2018. Namun kepala BPN mengeluarkan surat falidasi dan tembusannya sudah saya kirim ke PN, namun Ketua PN menyatakan tidak tau kalau permasalahan tanah tersebut bersengketa,” paparnya.
Ia melanjutkan, pihaknya mendapat informasi bahwa PN telah melakukan UGR kepada Hadi Sumardi, Nomor 129 seluar 9000 meter telah dibayarkan sebesar Rp. 2.4 miliar lebih. Agar UGR dianulir dan dana dikembalikan kepada PN. Sedangkan pembayaran dilakukan di ruang sidang perdata PN Kalianda Lampung Selatan secara diam-diam, ini menjadi pertanyaan.
Sementara, pengacara lain Zamroni mengemukakan bahwa Win Surahmat pernah bermasalah dengan masyarakat dan sudah berdamai, namun sampai saat ini lahan Wim Surachmat digugat oleh Agung Laksono. “Saya meminta kepada BPN tanah Wim Surahmat tidak bermasalah dan tidak ada gugatan keluarkan surat falidasi,” imbuhnya.
Lalu, Kades Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Lamsel, Robangi mengatakan, tanam tumbuh dan bangunan milik masyarakat agar dibayarkan, yang berada di Dusun 3 dan Dusun 5. Ia melanjutkan, di Dusun 6 merupakan tanah reformasi. Sejak dulu tidak ada permasalahan, karena turun menurun telah ditempati.
“Proses penyanggahan membutuhkan biaya yang tidak sedikit, namun pada hari jumat karena ada pemberian UGR yang salah 1 bidangnya ada dalam sanggahan kami. Proses sanggahan dengan membuktikan surat sporadik. Perkara-perkara yang masih proses dipersidangan agar jangan diberikan UGR, karena salah satu UGR merupakan salah satu masih sanggahan,” paparnya.
Robangi melanjutkan, sampai hari Ini, alat-alat pekerjaan pembangunan Jalan Tol diberhentikan sementara oleh masyarakat, apabila ada kejelasan maka alat berat dapat beroperasi. Namun sebaliknya, apabila tidak ada kejelasan, maka alat berat tidak boleh dioperasikan sampai persoalan tersebut selesai.
“Kami masyarakat meminta jawaban dari pihak BPN dan bukan maksud untuk menghalangi proyek pembuatan JTTS. Mulai kemaren, proses pengerjaan proyek berhenti sampai saat ini menunggu keputusan dari BPN dan PN. Jum’at kami sudah audensi dengan PN dan sepakat untuk tidak membayarkan UGR sampai proses sengketa ini selesai,” lanjutnya.
Sementara, Kasubsi Pengadaan BPN Lampung Selatan, Haikal mengungkapkan, berkas yang sudah di titipkan ke PN sebanyak 40 bidang pada tanggal 21 Nopember 2017. “Kami tidak menvalidasi lagi karena uang sudah di titipkan ke PN Kalianda Lampung Selatan. Tanggal 2 Februari 2018, PN mengeluarkan surat ke BPN untuk memberikan UGR,” tukasnya.
Setelah audiensi di BPN, sekitar pukul 13.00 WIB, masyarakat Desa Tanjung Sari Kecamatan Natar menuju ke Kantor PN Kalinda. Sejumlah perwakilan Masyarakat disambut Hakim PN Kalianda, Dodi Setyo Wijayanto.
Dalam kesempatan itu, Pengacara masyarakat, Abdul Kholil Bakri mengungkapkan, setiap proses pemberian UGR harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Diantaranya, pemberian UGR akan dibayarkan apa bila tanah tersebut sudah di falidasi serta tidak dalam proses sengketa/sanggahan. Namun, pada kenyataannya pada tanggal 2 Februari lalu pihak PN telah memberikan UGR di ruang Pengadilan Perdata.
Ditambahkan Kades Robangi, Sdr.Hadi Sumadi telah mendapat UGR sedangkan permasalahan tersebut masih dalam proses sanggahan dan beperkara.
“Pemberian UGR kepada Hadi Sumadi terkesan dilakukan sembunyi-sembunyi karena sesuai kesepakatan awal dengan pihak ketua PN tidak ada lagi pembayaran UGR sampai proses selesai. Namun, pada kenyataannya pada hari jumat 02 Februari 2018 pukul 10.00 WIB, telah terjadi proses pemberian UGR kepada Hadi Sumadi diruang Perdata PN Lampung Selatan,” bebernya.
Robangi menegaskan, pihaknya meminta uang UGR yang diberikan kepad Hadi Sumadi dapat dikembalikan lagi ke PN sampai dengan proses sengketa ini selesai. “Aktifitas pembangunan JTTS di Desa Tanjung Sari saat ini berhenti sampai ada kejelasan permasalahn tersebut,” sambungnya.
Perwakilan masyarakat Desa Tajung Sari, Natar, Suryanto mengatakan,proses pemberian UGR membuat rakyat di Tanjung Sari merasa cemas dan hampir putus asa. Sebab, nama-nama yang keluar di dalam validasi UGR mayoritas merupakan bukan orang Tanjung Sari asli.
“Maka kami melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kalianda. Namun apa mau dikata, salah satu pihak tergugat kami yang bernama Hiu Tiaw Tjin alias Hadi Sumadi telah dilakukan pembayaran oleh pihak BPN Lampung Selatan dan Pengadilan Negeri Kalianda di ruang Panitera Pengadilan Kalianda Jum’at 2 Februari 2018 lalu,” ucapnya.
Sementara, Hakim PN Kalianda, Dodik Setyo Widayanto mengatakan, dalam penyelesaian sengketa ketika masyarakat keberatan dengan nilai UGR yang diterima oleh masyarakat, peran PN hanya menerima penitipan uang. Apabila ada masyarakat ada yang masih bersengketa, pihaknya mempersilakan untuk melakukan gugatan.
“Pengadilan akan mencairkan UGR sesuai dengan data yang sudah di falidasi oleh BPN dengan dasar surat pelepasan yang dikeluarkan oleh pihak BPN Lampung Selatan. PN hanya akan melihat apa yang di sampaikan oleh BPN dalam mencairkan uang titipan,” terangnya.
Dodik melanjutkan, untuk nominatif Hadi Sumadi sampai saat ini belum dicairkan, hal itu sesuai dengan data yang ada di panitera perdata.
“Permintaan untuk penarikan UGR yang diberikan kepada Sdr. Hadi Sumadi tidak bisa dilakukan, karena PN tidak mengenal istilah tersebut, namun hal itu akan kami pelajari lagi langkah apa yang nanti diambil (gugat ulang, red). Uang yang terlanjur di bayarkan masih bisa di ambil lagi dengan prosedur hukum yang akan di bacakan pada akhir keputusan pada saat persidangan,” tutupnya. (red)