Tulang Bawang, Krakataunews – Jajaran Polsek Gedung Meneng Polres Tulang Bawang berhasil menangkap MU (33) pelaku spesialis pencuraian dengan pemberatan (Curat) sarang burung walet di Dusun Pasir Sari Kampung Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas, Tuba.
Kapolsek Gedung Meneng AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo,.SIK,.M.Si mengatakan, penangkapan MU yang berprofesi buruh, merupakan warga Dusun Pasir Sari Kp. Pasiran Jaya Kec. Dente Teladas Kab. Tulang Bawang ditangkap Polsek Gedung Meneng hari Senin (27/11/2017) sekira pukul 13.30 WIB. Selasa (28/11/2017).
AKP Suharti mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 206 / XI / 2017 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gd. Meneng tanggal 27 November 2017 dengan korban Bahrun Rosyid (43) yang berprofesi wiraswasta warga Dusun Pasir Sari Kampung Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang.
Koraban mengalami kerugian sarang burung walet sebanyak kisaran 1 Kilogram yang dikasir bisa mencapai Rp13 juta.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan pelaku terungkap ketika adanya pencurian sarang burung walet tersebut adalah saat saksi Siswoyo (38) menelpon korban hari Senin (27/11/2017) sekira pukul 10.00 WIB yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang masuk ke dalam gedung walet milik korban melalui pentilasi kamar mandi.
Kemudian orang itu mengambil sarang burung walet, setelah korban bersama saksi melakukan pengecekan ternyata sarang burung walet miliknya sekira 1 Kg telah hilang.
“Lalu korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Gedung Meneng, berbekal laporan dari korban tersebut anggota langsung melakukan pengejaran dan pencarian terhadap pelaku. Berkat keuletan dan ketelitian anggota di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” jelasnya.
Selanjutnya kata dia, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa sarang burung walet sekira 2 Ons dan 1 buah kayu gelam yang terdapat penggaris besi dan dililit oleh karet ban yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Meneng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (RB / red).