LAMPUNG SELATAN, KRAKATAUNEWS -Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan berhasil gagalkan penyelundupan 231 paket Narkotika Jenis Ganja yang akan dikirim dari Aceh ke pulau Jawa.
Penangkapan dilakukan Di seaport interdiction pelabuhan penyebrangan Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) pada Kamis (17/8/2017) lalu.
“Setelah petugas memeriksa kendaraan dalam hal ini Mobil L300 dengan Nopol B 9179 TAJ, yang telah dimodifikasi untuk mengelabui petugas, ditemukan barang Bukti berupa paket Ganja sebanyak 231 paket dengan berat 231 Kilogram, yang apabila di uangkan nilainya sekitar 693 juta rupiah, struk Bukti transfer BCA, dan Handphone maxtron, Dengan Tersangka atas nama YHM (52) asal Jakarta Barat, ” ungkap Kepala Polres Lamsel Adi Ferdian Saputra, saat ekspos Media, Rabu (23/8/2017).
Tersangka YHM terkena pelanggaran KUHP pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2, dan pasal 115 ayat 2, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana Paling sedikit 6 tahun dan paling berat hukuman Mati.
Kemudian Kapolres Lamsel Adi Ferdian Saputra mengaku, pihaknya akan lakukan pengembangan untuk menangkap siapa yang terlibat dalam pengedaran Narkotika tersebut.
“Kami masih sedikit mengalami kesulitan untuk mengungkap siapa saja pelaku yang terlibat dalam hal ini, untuk itu kami akan terus melakukam pengembangan kasus,” pungkasnya. (Red)