• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Krakataunews
  • Home
  • Regional
    • Lampung
      • Bandar Lampung
      • Lampung Barat
      • Lampung Selatan
      • Lampung Tengah
      • Lampung Timur
      • Lampung Utara
      • Mesuji
      • Metro
      • Pesawaran
      • Pesisir Barat
      • Pringsewu
      • Tanggamus
      • Tulang Bawang
      • Tulang Bawang Barat
      • Way Kanan
    • Sumatera Utara
      • Labuhanbatu
    • Jawa Barat
      • Purwakarta
      • Sukabumi
  • Nasional
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Delik Mata
  • Peristiwa
  • Kabar Desa
  • Travel
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
    • Lampung
      • Bandar Lampung
      • Lampung Barat
      • Lampung Selatan
      • Lampung Tengah
      • Lampung Timur
      • Lampung Utara
      • Mesuji
      • Metro
      • Pesawaran
      • Pesisir Barat
      • Pringsewu
      • Tanggamus
      • Tulang Bawang
      • Tulang Bawang Barat
      • Way Kanan
    • Sumatera Utara
      • Labuhanbatu
    • Jawa Barat
      • Purwakarta
      • Sukabumi
  • Nasional
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Delik Mata
  • Peristiwa
  • Kabar Desa
  • Travel
No Result
View All Result
Krakataunews
No Result
View All Result
Home Nasional Krakatau Politik Parlementaria Hukum Delik Mata Peristiwa Kabar Desa Travel
Home Hukum

Polres Lamsel Ringkus Pelaku Spesialis Rumah Kosong

Oleh Redaksi | 26 Maret 2018 19:23 WIB
Polres Lamsel Ringkus Pelaku Spesialis Rumah Kosong
32
SHARES
215
VIEWS

KRAKATAUNEWS, Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Polsek Palas, Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap pelaku pencurian rumah kosong.

Sesuai dengan Laporan : B 369/III/2018 tanggal 25 Maret 2018, kepolisian mengamankan Imun bin Syahrudin (35) warga Dusun Batu Perahu Desa Rawi Kecamatan Penengahan, diduga melakukan pencurian dirumah milik Sokarno (46) warga Dusun Pekalongan Desa Rejomulyo Kecamatan Palas, pada Selasa (27/02/2018) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

“Modus yang dilakukan tersangka, dengan cara masuk pintu belakang yang tidak terkunci lalu masuk keruang tengah dan merusak slot grendel,” kata Kapolres Lamsel AKBP. M Syarhan, Senin (26/03/2018) melalui pesan singkat WhatsApp.

Baca juga:  Giat Sabtu Sambang, Polwan Polres Lamsel Sambangi Ibu Yatimah

Ia menambahkan, “Setelah masuk lalu merusak pintu kamar kemudian mengambil uang sebesar Rp. 50 juta yang di bungkus plastik yang ditaruh dirak sepatu, lalu pelaku masuk kamar anak dan mengambil 1 unit HP merk OPPO A37 kemudian masuk ke warung lalu mengambil uang Rp.600 ribu yang berada di laci,” tambahnya.

Baca Juga:
  • Operasi Antik, Polresta Bandar Lampung Borgol 74 Tersangka Narkoba
  • Motor Milik Warga Kecapi Lamsel Raib di Gasak Maling
  • Polisi Limpahkan Pelajar Pencabul Anak Dibawah Umur kepada Kejaksaan
Baca juga:  Polres lamsel Ungkap Pelaku Curat Milik Mahasiswa UGM
Selain tersangka tersebut yang diamankan, pihak kepolisian setempat juga mengaman sejumlah barang bukti.

“BB yang diamankan 1 unit HP merk OPPO, 1 unit spd motor bison warna putih nopol A 6120 CA, dan hasil uang curian,” tukasnya.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya kurungan maksimal selama tujuh tahun penjara. (red).

Tags: Kasus CuratPolres Lamsel
Share13Tweet8Share3SendShareSend
Next Post
Pengurus Saka Widya Budaya Labuhanbatu Dilantik

Pengurus Saka Widya Budaya Labuhanbatu Dilantik

Terpopuler hari ini

  • Niat Menghibur Masyrakat Lampung, MC Hentikan Secara Tiba-tiba

    Niat Menghibur Masyrakat Lampung, MC Hentikan Secara Tiba-tiba

    651 shares
    Share 576 Tweet 31
  • Pemkab Mesuji Terima Bantuan Dari Dirjen PKP Senilai Rp 3,5 Miliar

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Pemkab Lamsel Kucurkan Dana Rp45,77 Miliar Untuk Pembangunan 2019 di Candipuro

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Sat Reskrim Polres Lamsel Ringkus Pencuri Motor Di Jln Tol Km23

    143 shares
    Share 126 Tweet 7
  • Plt. Bupati Lamsel Kukuhkan 118 Anggota BPD Kecamatan Candipuro

    2 shares
    Share 1 Tweet 1

BERITA TERBARU

Pemkab Mesuji Teken Kerjasama JKK dan JKm Bagi Pegawai Non ASN

Pemkab Mesuji Teken Kerjasama JKK dan JKm Bagi Pegawai Non ASN

8 jam yang lalu
Bagikan 600 Sertifikat Tanah Gratis, Ini Kata Plt. Bupati Lamsel

Bagikan 600 Sertifikat Tanah Gratis, Ini Kata Plt. Bupati Lamsel

14 jam yang lalu
Pemkab Mesuji Terima Bantuan Dari Dirjen PKP Senilai Rp 3,5 Miliar

Pemkab Mesuji Terima Bantuan Dari Dirjen PKP Senilai Rp 3,5 Miliar

14 jam yang lalu
82 Club Futsal Unjuk Kemampuan di IM3 Soccer Competiton Kabupaten Pringsewu

82 Club Futsal Unjuk Kemampuan di IM3 Soccer Competiton Kabupaten Pringsewu

14 jam yang lalu
Pemkab Lamsel Kucurkan Dana Rp45,77 Miliar Untuk Pembangunan 2019 di Candipuro

Pemkab Lamsel Kucurkan Dana Rp45,77 Miliar Untuk Pembangunan 2019 di Candipuro

18 jam yang lalu
Plt. Bupati Lamsel Kukuhkan 118 Anggota BPD Kecamatan Candipuro

Plt. Bupati Lamsel Kukuhkan 118 Anggota BPD Kecamatan Candipuro

19 jam yang lalu
Load More
Krakataunews

TELUSURI

NASIONAL KRAKATAU
POLITIK PARLEMENTARIA
LIPUTAN KHUSUS DELIK MATA
HUKUM PENDIDIKAN
TRAVEL KABAR DESA
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Konten yang dimuat didalam situs ini dilindungi Undang-Undang Hak Cipta. Dilarang menyalahgunakan/ menggunakan/mencetak seluruh isi atau sebagian tanpa izin dari redaksi. Copyright© 2018 | PT. KN Intermedia Mandiri

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
    • Lampung
      • Bandar Lampung
      • Lampung Barat
      • Lampung Selatan
      • Lampung Tengah
      • Lampung Timur
      • Lampung Utara
      • Mesuji
      • Metro
      • Pesawaran
      • Pesisir Barat
      • Pringsewu
      • Tanggamus
      • Tulang Bawang
      • Tulang Bawang Barat
      • Way Kanan
    • Sumatera Utara
      • Labuhanbatu
    • Jawa Barat
      • Purwakarta
      • Sukabumi
  • Nasional
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Delik Mata
  • Peristiwa
  • Kabar Desa
  • Travel

Konten yang dimuat didalam situs ini dilindungi Undang-Undang Hak Cipta. Dilarang menyalahgunakan/ menggunakan/mencetak seluruh isi atau sebagian tanpa izin dari redaksi. Copyright© 2018 | PT. KN Intermedia Mandiri