KRAKATAUNEWS, Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Polsek Palas, Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap pelaku pencurian rumah kosong.
Sesuai dengan Laporan : B 369/III/2018 tanggal 25 Maret 2018, kepolisian mengamankan Imun bin Syahrudin (35) warga Dusun Batu Perahu Desa Rawi Kecamatan Penengahan, diduga melakukan pencurian dirumah milik Sokarno (46) warga Dusun Pekalongan Desa Rejomulyo Kecamatan Palas, pada Selasa (27/02/2018) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
“Modus yang dilakukan tersangka, dengan cara masuk pintu belakang yang tidak terkunci lalu masuk keruang tengah dan merusak slot grendel,” kata Kapolres Lamsel AKBP. M Syarhan, Senin (26/03/2018) melalui pesan singkat WhatsApp.
Ia menambahkan, “Setelah masuk lalu merusak pintu kamar kemudian mengambil uang sebesar Rp. 50 juta yang di bungkus plastik yang ditaruh dirak sepatu, lalu pelaku masuk kamar anak dan mengambil 1 unit HP merk OPPO A37 kemudian masuk ke warung lalu mengambil uang Rp.600 ribu yang berada di laci,” tambahnya.
[berita number=3 tag=”Kriminal” ]Selain tersangka tersebut yang diamankan, pihak kepolisian setempat juga mengaman sejumlah barang bukti.
“BB yang diamankan 1 unit HP merk OPPO, 1 unit spd motor bison warna putih nopol A 6120 CA, dan hasil uang curian,” tukasnya.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya kurungan maksimal selama tujuh tahun penjara. (red).