TANGGAMUS, KRAKATAUNEWS – AF alias IJ (29) terpaksa harus digelandang ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanggamus.
Pasalnya, AF alias IJ merupakan tersangka pengedar 12 paket Narkoba jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus.
Tersangka ditangkap saat memecah-mecah sabu menjadi paket hemat di tempat domisilinya, Dusun Bandar Doh Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, kemarin Senin (15/1/18) pukul 12.30 WIB.
“AF merupakan warga Pekon Negeri Agung Kec. Bandar Negeri Semuong Kab. Tanggamus. Tetapi berdomilisi di TKP dia ditangkap,”ungkap Kasatres Narkoba Iptu Anton Saputra, SH MH. mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Selasa (16/1/18) pagi.
Dari penggrebekan itu, polisi berhasil menyita 12 plastik klip berisi sabu total seberat 2,23 gram, timbangan digital, skop terbuat dari pipet, 3 bundel plastik bungkus sabu, HP samsung lipat dan kotak plastik. “Seluruh barang bukti diamankan di Polres Tanggamus,” tegas Iptu Anton Saputra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara, AF mengakui telah 10 bulan menggeluti usaha haramnya. Dia sempat mengungkapkan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
AF jujur mengakui dalam hatinya, pernah terlintas rasa takut ditangkap Polisi tetapi kadang dia lupa karena membutuhkan uang memenuhi kebutuhannya.
“Pernah terlintas takut ditangkap. Sekarang saya menyesal dan bersumpah tidak mau lagi menjual Narkoba untuk kedua kalinya,” sesalnya. (afta)