TULANG BAWANG, KRAKATAUNEWS – Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SJ (15) dan AF (13) yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) sasaran mobil, Kamis (19/10/2017) sekira jam 11.30 WIB.
Hal tersebut diungkapkan pada konferensi pers atas keberhasilan Polres Tulang Bawang mengungkap komplotan pelaku Curas Mobil Pickup L300 warna hitam No Pol : BE 9946 NJ di ruang Satreskrim Polres Tulang Bawang, Jumat (20/10) siang.
Didampingi Kasat Reskrim AKP. Donny Kristian Bara’langi, SIK dan Kasubbag Humas AKP. Ade Erma Sudarto, SIK, Kapolres AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan oleh Satreskrim bersama Polsek Menggala tidak lama setelah korban Ariyanto (22) yang berprofesi sopir warga Kampung Kedaung, Kecamatan Parda Suka, Kabupaten Pringsewu dan Rahmat Taufik Hidayat (22) yang juga berprofesi sopir warga Kampung Suka Raja 4, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran melaporkan kejadian yang mereka alami ke Mapolres Tulang Bawang hari Kamis (19/10) pagi.
“SJ yang masih berstatus pelajar warga Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang dan AF yang juga masih bertatus pelajar warga Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah ditangkap di Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah hari Kamis (20/10/2017) sekira pukul 11.30 WIB,” Ungkap Raswanto.
“Hanya beberapa jam saja anggota kami telah berhasil mengungkap 2 orang pelaku dari 5 orang pelaku komplotan Curas mobil pickup L300 warna hitam No Pol : BE 9946 NJ”, lanjutnya.
Informasi yang dihimpun, para korban mengalami kejadian Curas yang dilakukan oleh para pelaku hari Rabu (18/10/2017) sekira pukul 02.00 WIB saat sedang melintas di jalan lintas timur Kp. Astra Ksetra Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, yang mana saat itu pelaku sebanyak 5 orang menghadang korban ditengah jalan dengan menodongkan senjata api dan senjata tajam kepada korban, lalu para pelaku membawa korban ke belakang Pabrik PT. Sinar Laut Lampung Tengah dan mengikat para korban dengan tali sepatu serta menutup mulut para korban dengan kain, para korban kemudian dibuang oleh para pelaku ke semak-semak dan langsung membawa kabur mobil pickup L300 warna hitam No Pol : BE 9946 NJ milik korban, setelah para korban berhasil menyelamatkan diri, kemudian para korban langsung melaporkan kejadian yang mereka alami ke Mapolres Tulang Bawang.
Ditambahkan Kapolres, dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil pickup L300 warna hitam No Pol : BE 9946 NJ, No Ka : MHMLOPU39FK187520, No Sin: 4D56C-LY9108 atas nama di STNK : Bayu Yosi Exvandi dan 2 ikat tali sepatu warna putih.
“Saat ini para pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” Tambahnya.
“Bagi ketiga pelaku yang belum ditangkap oleh Polres Tulang Bawang, saya harap agar segera menyerahkan diri sebelum pihak Polres melakukan tindakan tegas,” Pungkasnya. (RZ)