Jakarta Pusat, Krakataunews – Jajaran Polsek Metro Tanah Abang Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba golongan 1 jenis ganja seberat 66, 6 kilogram.
Selain barang haram tersebut, petugas juga berhasil mengamankan dua orang pelaku diantaranya TT dan AS ditempat terpisah.
Dimana penangkapan keduanya bermula pada hari Jum’at (10/11/2017) petugas melakukan penggerebekan di Menteng Tenggulun, Jakarta Pusat dengan sasaran target UD.
Ketika dilakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup target UD tidak ada ditempat (DPO), dan di TKP tersebut ada seorang wanita yg mengaku bernama IT, lalu petugas membawa IT ke Polsek Metro Tanah Abang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Alhasil dari hasil pemeriksaan wanita tersebut menyatakan pernah membeli ganja dari seorang bandar narkotika bernama TT.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan IT dilakukan pengembangan dengan target sasaran TT, pada hari Jum’at (10/11/2017) sekitar pukul 07:00 WIB melakukan penggerebekan rumah yang beralamat di Jalan Jeruk 3 No. 3B RT. 014 RW. 006 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman Jakarta Timur.
Disaksikan Istri, Anak dan Menantu TT ditemukan barang bukti berupa : 4 (empat) bungkus besar berisi 52 (lima puluh dua) bal ganja, 4 (empat) bungkus kertas koran yg berisi daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja berat brutto 52,6 Kg dan 1(satu) buah timbangan, namun tersangka TT tidak ada ditempat (DPO).
Pada hari Senin (13/11/2017) sekitar pukul 22:00 WIB anggota narkoba Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap Tersangka TT (57) didalam rumah kontrakan yang beralamat di jalan Utan Kayu Gang Kramat Asem, RT 016 RW 010 Kelurahan Utan Kayu Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Dari keterangan TT mengaku mendapatkan ganja dari seorang laki-laki bernama AS (51) yang beralamat di Jalan Pengantin Ali III No. 41 RT. 011 RW. 006 Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Kemudian pada Selasa (14/11/2017) sekitar pukul 17:00 WIB melakukan penggerebekan sebuah garasi mobil beralamat Jalan Pengantin Ali III No. 41 RT. 011 RW. 006 Kelurahan Ciracas Kecamatan Ciracas Jakarta Timur dengan disaksikan NS Istri AS ditemukan barang bukti berupa : 1(satu) kardus berisi 14 (empat belas) ball yg dilakban warna coklat berisi daun-daun kering jenis ganja berat brutto 14 Kg namun Tsk AS tidak ditempat (DPO).
Tak sampai disitu, pada hari Rabu (16/11/2017) sekira pukul 01:00 WIB dini hari, Kanit Reskrim dan Kasubnit Narkoba beserta 5 Anggota melakukan penangkapan terhadap Tsk AS didalam kamar rumah yang beralamat di Kampung / dusun Cicareh No. 04 RT. 01 RW. 04 Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi- Jawa Barat.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Humas Polres Metro Jakarta Pusat / Noval).