Tanggamus, Krakataunews – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus berhasil menangkap RA (16) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Sabtu (2/12/2017) malam.
Pelaku diamankan atas laporan kasus yang menimpa korban Sukiran (63) warga Pekon Sumber Mulya Kecamatan Pulau panggung Kabupaten Tanggamus, Lampung.
”RA merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung berhasil diamankan dirumahnya sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili,.SIK,.M.Si melalui Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto. Minggu (3/2/17).
AKP Budi Harto mengatakan, pelaku yang diamankan melakukan aksi kejahatannya bersama HS (34) (DPO) Warga Pekon Air Bakoman Kecamatan Pulau Panggung pada Jum’at dini hari (11/8/17) pukul 02.00 WIB.
Dimana kata Kapolsek, modus operandi kedua pelaku dengan membuka paksa pintu dapur rumah korban langsung masuk kedalam rumah dan mengambil HP korban diatas rak piring dengan posisi HP di cas.
“Korban mengalami kerugian berupa HP Xiomi tipe 3S warna Gold senilai Rp1.6 juta,” jelasnya.
Selanjutnya kata dia, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban berdasarkan LP/B-66/VIII/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pulau tanggal 11 Agustus 2017.
Pelaku berikut barang bukti yang berhasil diamankan saat ini diamankan di Polsek Pulau Panggung. Sementara pelaku lainnya yakni HS masih dilakukan pengejaran dan pengembangan oleh petugas.
”Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya RA terancam pasal 363 KUHPidana dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKP Budi Harto. (Afta / red).