LAMPUNG SELATAN, KRAKATAUNEWS – Yusuf Sugeng Pramudia alias Pram (32), warga Dusun Way Apus, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.
Penyebabnya, pria yang selaku tenaga pendidik di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Kecamatan Bakauheni tersebut telah menyandera 4 orang siswanya di dalam kamar kontrakan yang berada di Kampung Baru, Kota Cilegon.
Alasannya, pelaku sakit hati terhadap pihak sekolah. Dimana, kegiatan kepramukaan yang di laksanakannya tak pernah diperhatikan.
Karenanya, pelaku menyekap empat anak didiknya dengan dalih kegiatan kepramukaan di Cibubur, Jawa Barat.
Sejak hari Jum’at (12/1/18) pelaku memohonkan izin untuk keempat siswa itu kepada orang tuanya. Ia meminta izin, untuk membawa anak-anak itu ke Cibubur hingga Minggu (14/1/18).
Dengan diiming imingi pelantikan sebagai Pramuka Garuda, mereka tak segan-segan berangkat tanpa ada rasa curiga dengan niat pelaku.
Mereka berangkat melalui pelabuhan penyebrangan Bakauheni. Setibanya di Pelabuhan Merak, dua anak dibonceng menggunakan speda motor, lalu dua anak lainnya menggunaka angkot ditemani pelaku.
Setibanya di rumah kontrakan pelaku yang berada Kampung Baru, Kota Cilegon, keempat anak itu lalu di perkenankan masuk kedalam sebuah kamar, lalu di kunci.
Handphone keempat anak itu disita pelaku beserta uang saku pemberian dari orang tua korban. Jumlah uangnya fariatif, ada yang seratus ribu rupiah ada juga yang lebih.
Pelaku menggunakan unag jajan anak itu untuk dibelikan makan yang diperuntukan bagi keempat anak itu.
Ia juga menjanjikan baju seragam pramuka kepada keempat anak itu, setealh uangnya diambil, namun baju seragam tak kunjung diberikan.
Hingga Senin (15/1/18), keempat anak itu belum juga pulang kerumah. Lantaran curiga, salah satu orang tua yang menerima sms terakhir dari anaknya yang berpesan mencurigakan, kemudian orang tua murid itu melaporkan ke Mapolsek Penengahan.
Hasil pengembangan yang dilakukan Polsek Penengahan, korp bhayangkara ini berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan keempat anak tersebut.
Tak menunggu lama, polisi kemudian menyergap dan menggelandang pelaku penculikan anak itu ke Mapolres Lamsel beserta keempat anak itu.
Dalam press riliss yang dilakukan di halaman Mapolres Lamsel, Sabtu (20/1/18), Kapolres Lamsel AKBP Syarhan menyebutkan, berdasarkan tes kesehatan, keempat korban tidak mengalami kekerasan fisik ataupun pelecehan seksual.
“Modus pelaku hanya karna sakit hati dengan pihak sekolah, agar kegiatannya diperhatikan,” ujar Syarhan kepada sejumlah awak media.
Ditegaskan Syarhan, pelaku melanggar pasal 83 UU RI No.35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, atau pasal 330 ayat (1) KUHP.
“Dengan ancaman Hukuman Penjara atau kurungan minimal 3 (tiga) tahun, maksimal 15 tahun,” tegasnya.
Setelah dilakukan press riliss, secara resmi Kapolres Lamsel, M Syarhan menyerahkan keempat anak itu kepada orang tuanya masing-masing di ruang Loby Mapolres setempat. (Doy)