LABUHANBATU, KRAKATAUNEWS – Pembangunan kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), dan pembangunan lanjutan Kantor Bupati Labuhanbatu sepertinya tak menaati aturan.
Pasalnya, dua paket proyek pembangunan yang bersumber dari dana APBD setempat tahun anggaran 2017 itu hingga kini belum rampung. Bahkan, pengerjaannya tengah dilaksanakan hingga 2018 ini.
Padahal, limid waktu pengerjaan sudah deadline tanggal 25 Desember 2017. Namun, dua projek itu seperti dengan sengaja tak mengindahkannya aturan yang berlaku.
Terlebih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbaru justru merahasiakan persentase pembayaran kedua paket proyek itu.
Baca juga:
Berdasarkan data yang dihimpun krakataunews.com pembangunan lanjutan Kantor Bupati Labuhanbatu senilai kisaran mencapai Rp. 6,5 milyar yang dikerjakan oleh PT. Adrhista Pratama Sakti.
Sedangkan nilai pengerjaan pembangunan pada kantor DPKAD sebesar kisaran Rp. 4,4 milyar yang di kerjakan PT. Mitra Cendana Contruction.
Kuat dugaan kedua perusahaan konstruksi atas pekerjaan proyek tersebut dikenakan denda akibat keterlambatan kerja.
Namun sayangnya, belum diketahui dengan jelas jumlah persentase pembayaran atas kedua pekerjaan proyek yang diduga bermasalah tersebut.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon genggam, Selasa (9/1/18),
Plt. Sekda Labuhanbatu, Muflih SH, Kepala BPKAD, Indra Sila dan Plt. Kadis PUPR, Khairul Fahmi lebih memilih bungkam ketika wartawan krakataunews mencoba mengkonfirmasi hal tersebut.
Mereka justru terkesan menutup-nutupi permasalahan dari dua paket pengerjaan pembangunan di lingkungan Pemkab setempat.
Mirisnya, jabatan Sekda yang semestinya merupakan penanggungjawab penggunaan anggarab di lingkup Pemkab setempat, justru buang badan ketika dikonfirmasi mengenai dua paket proyek tahun 2017 yang belum rampung dikerjakan ini.
“Langsung aja tanya Kadis Keuangan,” jelas Muflih lewat pesan WA nya.(Julip/red).