KRAKATAUNEWS, LABUHANBATU – Dinas Perizinan Kabupaten Labuhanbatu menduga banyak perusaan yang bergerak dalam pengolahan batu belum memiliki izin seperti izin galian c.
Salah satunya perusahaan PT. BINIVAN di Desa Pematang Celeng Kecamatan Bilah Hulu Kabupayen setempat yang hingga kini pihaknya belum mengetahui pasti suray izin operasinya.
“Belum ada satupun yang punya izin galian c. Yang ada hanya rekomendasi, sebab izin galian c yang mengeluarkan Provinsi,” ujar Paruhum Daulay kepada krakataunews.com.
Dia menjelaskan, sejak dirinya menjabat sebagai Kadis belum ada perusahaan yang mengurus izin produksi batu belah itum
Baca juga:
“Menurut saya sampai sekarang ini semasa saya menjabat di Dunas Perizinan belum yang mengurus izin produksi batu belah/ pecah seperti yang diberitakan media sosial,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Diduga PT. BiNIVAN belum mengantingi izin produksi yang sedang beroperasi di Kecamatan Bilahhulu. Selain itu PT tersebut selama beroperasi belum melengkapi peraturan yang ada seperti galian c untuk penunjang produksi batu pecah.
Sementara hasil inveatigasi dilokasi sayangnya ketika media hendak menemui pemilik atau yang bertanggungjawab sari perusahaan tersebut tidak diberikan izin masuk oleh scurity.
Namun pihak scurity meminta untuk menunggu dan sabar. Selang beberapa menit saat scurity kembali dari kantor, awak media yang sudah menunggu tidak diperbolehkan masuk dengan alasan
“Sabar bang, kata orang kantor gak ada orang yang berani berkomentar, karena oranh kepercayaan peruaahaan ini tidak ada dikantor,” kata scurity.
Alhasil awak media tidaj dapat informasi untuk menanyakan kebenaran atas dugaan bahwa PT. BINIVAN belum mengantongi izin produksi hatu pecah. (Julip/red).