KRAKATAUNEWS, LABUHANBATU – Terkait pemberitaan dugaan adanya perusahaan pengolahan batu yakni PT. BINIVAN diduga tidak memiliki izin produksi dan galian c membuat Plt Sekretaris Derah Labuhanbatu angkat bicara.
Betapa tidak, pihaknya akan melakukan pengecekan dan mempelajari semua dokumen yang ada di PT. BINIVAN yang ara di Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten setempat.
Dalam persoalan ini kata dia, pihaknya akan memerintahkan dinas terkait untuk segera mengkroscek.
“Akan saya pelajari tentang masalah PT. BiNIVAN tersebut, silahkan tanyakan di Dinas PU,” tegas Plt Sekdakab Labuhanbatu, H. Mufli,.SH saat ditemui media diruang kerjanya. Kemarin.
Baca juga:
Untuk diketahui diberitakan sebelumnya, berdasarkan investigasi dan data yang didapat dilapangan, bawa PT. BINIVAN yang berlokasi di Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilahhulu Labuhanbatu, diduga tidak memiliki izin salah satunya izin lingkungan.
Seperti yang tang sikatakah salah satu pegawai di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Selama 9 tahun tahun saya bekerja di dinas ini baru satu perusahaan yang mengurus rekomendasi ijin lingkungan, tapi kalau yang namanya PT BINIVAN kontruksi BKA tidak pernah,” katanya kepada media yang minta namanya tidak ditulis di media. (26/2/2018).
Hal senada dikatakan, Kepala Dinas Perijinan Labuhanbatu, Paruhum Daulay pada (28/2/2018). Dimana kata dia, pihaknya membenarkan pernyataan pihak DLH. Dimana kata dia, jika dalam mengurus ijin itu seharusnya dari DLH baru kw Dinas Perijinan.
Selanjutnya kata dia, PT. BINIVAN Kontruksi Abadi (BKA) itu, sejauh ini tidak pernah mengurus rekomendasi melalui Kabupaten. Pihaknya berasumai bahwa PT tersebut diduga tidak mempunyai ijin
“Dikarenakan setiap perusahaan yang akan berdiri harus mengurus ijin melalui Kedua Dinas yakni DLH dan Dinaa Perizinan, apabila tidak di lengkapi dokumen tersebut jelas sudah melanggar UU yang berlaku tentang izin Insuatri,” pungkaanya. (Juli/red).