LABUHANBATU, KRAKATAUNEWS – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 telah disampaikan Bupati H. Pangonal Harahap, SE, M.Si.
Penyampaian Ranperda APBD tahun anggaran 2018 ini disampaikan Bupati Pangonal melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, di gedung dewan setempat, Rabu (27/12/17).
Hal itu diaampaikan, Kepala Bagian Adiministrasi dan Protokol, Setdakab Labuhanbatu, Supardi Sitohang kepada Krakataunews di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, penyampaian Ranperda APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018 disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Anggaran Sementara (PAS) atau KUA-PAS yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Sebutnya.
Ia melanjutkan, penyusunan Ranperda APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018 tersebut tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang dirubah terakhir Nomor 21 Tahun 2011 dan secara teknis berpedoman pada Permendagri Nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018.
“Ranperda APBD Labuhanbatu tahun anggaran 2018 tersebut memuat berbagai kebijakan daerah sesuai Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) utamanya dibidang Pendidikan dan Kesehatan, Peningkatan Infrastruktur Jalan dan Jembatan, Peningkatan Ekonomi Kerakyatan dan Pertanian serta Peningkatan Kualitas Sumber Daya Aparatur.” Jelasnya.
Dilanjutkannya, Ranperda APBD Kabupaten Labuhanbatu TA 2018 ini merencanakan Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.277.618.819.295 ,- dan rencana belanja daerah sebesar Rp. 1.345.312.433.784 ,- sehingga terlihat mengalami devisit positif sebesar Rp. 67.693.614.489 ,-
Ketika disinggung mengenai devisit positif, pihaknya menjawab devisit atau pendapatan lebih kecil daripada belanja atau belanja lebih besar dari pendapatan, dapat ditutupi dari pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu (SILPA) tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 67. 693. 614.489.
“Nah, dengan demikian maka antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah akan menjadi “seimbang” jelas Supardi Sitohang yang dulu dia pernah bagian dari pada Tim penyusun APBD Kabupaten Labuhanbatu lebih kurang 6 Tahun.
Lalu di jelaskan bahwa komposisi Ranperda APBD kabupaten Labuhanbatu TA. 2018 yang baru saja disampaikan dan diserahkan Bapak Bupati kepada DPRD Kabupaten Labuhanbatu untuk mendapatkan pembahasan antara Pemerintah Daerah dan Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Labuhanbatu adalah sebagai berikut,
Pendapatan Daerah
Rp. 1.277.618.819.298 ,-
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 180.542.687.298 ,-
Dana Perimbangan
Rp. 938.704.309.000 ,-
Lain – lain Pendapatan yang Syah Rp. 158.371.923.000 ,-
Belanja Daerah
Rp. 1.345.312.433.784 ,-
Belanja Tidak Langsung
Rp. 704.549.011.860 ,-
Belanja Langsung
Rp. 640.763.421.924 ,-
Pembiayaan Daerah
Rp. 67.693.614.489 ,- (SILPA Anggaran Tahun 2017)
Dari berbagai belanja daerah yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD tersebut, belanja daerah yang paling besar menyerap pengeluaran adalah belanja pegawai yang tergabung dalam belanja tidak langsung sebesar 52,37 % dan selebihnya 47,63 % terserap di dalam belanja langsung.
Belanja tidak langsung itu antara lain :
Belanja Pegawai
Rp. 544.639.441.460 ,-
Belanja Hibah
Rp. 20.028.600.000 ,-
Belanja Bantuan Sosial Rp. 2.000.000.000 ,-
Belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
Kepada Pemerintah Daerah Rp. 4.000.000.000 ,-
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kab/Kota dan Pemerintah Daerah Rp. 131.880.970.400 ,-
Belanja Tidak Terduga Rp. 2.000.000.000 ,-
“Sedangkan, Belanja Langsung sebesar Rp. 640.763.421.924 ,- dialokasikan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang dilaksanakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dulu disebut SKPD, yang nantinya seluruh program dari kegiatan OPD dimaksud dapat secara langsung dirasakan oleh masyarakat seperti Pembangunan Jalan, Jembatan, Bangunan dan Fasilitas Lainnya,” sebutnya.
“Itulah, inti sari dari pada Ranperda APBD Kabupaten Labuhanbatu TA. 2018 yang disampaikan langsung Bupati Labuhanbatu Bapak H. Pangonal Harahap, SE.Msi kepada Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu. (Julip/red).