LAMPUNG SELATAN, KRAKATAUNEWS : Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2017, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) disahkan menjadi perda oleh DPRD setempat.
Pengesahan ranperda tersebut, melalui Rapat Paripurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Lamsel, Jum’at kemarin (25/8/2017) yang berlangsung di ruang rapat gedung DPRD Kabupaten Lamsel.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lamsel Fahrurrozi didampingi Wakil Ketua II Supriyanto Hutagalung, dan Wakil Ketua III Roslina, dihadiri Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan beserta jajaran kepala badan, dinas, dan forkopimda kabupaten setempat.
“Dari 50 anggota dewan hadir 42, ijin 1, dan tanpa keterangan 1 orang, sedangkan 6 orang dalam perjalanan, karenanya rapat dinyatakan kuorum,” ujar pimpinan sidang Fahrurrozi, dengan mengetuk palu 3 kali menandakan sidang rapat dimulai.
Sementara itu, perwakilan anggota badan anggaran (Banggar) DPRD Jenggis Khan Haikal membacakan laporan hasil pembahasan antara panitia Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemkab Lamsel mengatakan, hasil pembahasan baik yang berlangsung ditingkat komisi dan banggar sepekan lalu. Pihak Banggar DPRD Lamsel, memberikan sejumlah kesimpulan masukan kepada pihak eksekutif.
“Diantaranya, Dinas yang mengalami penambahan dan pengurangan anggaran maupun yang tidak, agar dapat memperbaiki RKA-SKPDnya dan disesuaikan Program dan kegiatannya. Kegiatan dilaksanakan sesuai amanah, tepat guna, tepat sasaran, efesien, efektif, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat,” kata politisi Partai Demokrat ini.
Sambungnya membacakan laporan, mengingat masih banyak warga Lamsel belum memiliki BPJS, pihaknya berharap perlu berkoordinasi dengan lembaga BPJS untuk mencari solusi agar mendapat penambahan kuota Kartu BPJS gratis sebanyak 10.000. “Karena kuota yang telah diusulkan tidak mencukupi, sementara hal ini sangat dibutuhkan bagi masyarakat tidak mampu yang belum terakomodir mendapatkan kartu BPJS gratis tersebut,” kata dia.
“Kemudian, Dinas Pekerjaan Umum dalam menyusun program tahun 2018, perencanaanya lebih awal sehingga dengan perencanaan yang matang sejak awal, maka program fisik sudah dapat dimulai. Dengan perencanaan yang terukur tentunya akan berkorelasi terhadap mutu dan kualitas. Kepada SKPD pengelola Pendapatan Asli Daerah agar dapat bekerja maksimal dalam pemenuhan target PAD yang telah disepakati untuk dilaksanakan seoptimal mungkin sebagaimana yang telah dicanangkan, apabila target PAD dapat terealisasi optimal, maka akan berkorelasi dalam memperkokoh struktur APBD sehingga pembangunan yang kita cita-citakan bersama dapat terwujud,” tambahnya.
Dilain pihak, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dalam sambutannya mengatakan, mengucapkan terima kasih, yang mana pihak Legislatif menyetujui ranperda APBD-P TA 2017 menjadi perda. Apapun bentuk masukan dan kritikan pihak legislatif Lamsel, akan menjadi motivasi pihaknya dalam rangka memajukan Kabupaten Lamsel lebih baik.
“Saran maupun kritikan para anggota dewan, kami (Eksekutif, red) akan mencoba lebih cepat pelaksanaan segala program yang disusun pada APBD 2017 maupun pada program berikutnya,” pungkasnya.
Persetujuan pengesahan Ranperda APBD-P TA 2017 Kabupaten Lamsel oleh pihak DPRD, ditandai dengan ditandatanganinya naskah ranperda oleh kedua belah pihak, dari Pemkab Lamsel oleh Bupati Zainudin Hasan, sedangkan dari pihak legislatif oleh para ketua DPRD.
Data informasi mengenai pembahasan APBD-P Lamsel yang didapat media ini, berimut hasil pembahasan Perubahan-APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2017, pendapatan daerah Rp. 2.006.595.716.808,00, belanja daerah Rp.2.111.986.931.948,89, Surplus/(Defisi) Rp. (105.391.215.140,89).
Pembiayaan, a. Penerimaan Pembiayaan Rp.140.023.885.140,89, b. Pengeluaran Pembiayaan Rp.34.632.670.000,00, Jumlah Pembiayaan Netto Rp.105.391.215.140,89, SILPA Rp. – (Nol). (Eko/Red)