LAMPUNG UTARA, KRAKATAUNEWS – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan Nota Keuangan Atas Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017 diresmikan menjadi peraturan daerah (Perda).
Hal itu lantaran pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Lampura menggelar rapat Paripurna yang digelar oleh Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampura, Rabu (13/09/2017) di ruang sidang gedung DPRD kabupaten setempat.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampura tersebut, dipimpin Wakil Ketua DPRD I Nurdin Habim didampingi Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III. Kemudian, selain dihadiri Wakil Bupati H. Sri Widodo mewakili Bupati Lampura H. Agung Ilmu Mangkunegara, rapat paripurna tersebut juga dihadiri sejumlah kepala instansi, forkopimda dan tamu undangan.
Sebagai informasi, sebelum disahkannya ranperda tersebut telah melalui proses pembahasan baik ditingkat komisi maupun badan anggaran (Banang) DPRD Lampura bersama satuan kerja (Satker) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura.
Pantauan wartawan media ini, pengesahan ranperda dalam rapat paripurna tersebut ditandai dengan penandatangan oleh Wakil Bupati Lampura H. Sri Widodo, tentang berita Pembahasan ranperda tersebut dengan disaksikan para pimpinan dan anggota DPRD Lampura.
Dalam sambutannya Wakil Bupati H. Sri Widodo mewakili Bupati Lampura H. Agung Ilmu Mangkunegara mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada pihak DPRD berkenan membahas agenda tahunan Pemkab Lampura tersebut.
“Berkat kapasitas dan kompetensi yang dimiliki, serta ditambah dengan semangat kebersamaan dan pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Lampung Utara, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017 telah selesai dibahas dan disetujui bersama,” ungkap wakil Bupati.
“Apa yang telah dicurahkan pikiran dan tenaganya, bekerja keras bersama dengan jajaran pemda, sehingga pelaksanaan percepatan pembangunan di Kabupaten Lampung Utara yang kita cintai ini terwujud,” tambahnya.
Lanjut Wabup Lampura mengatakan, dengan disahkannya RAPBD Kabupaten Lampura TA. 2017, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Selanjutnya, kata wabup, rancangan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi dan mendapatkan Nomor Register tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Mengakhiri sambutan ini, mari kita jaga terus kebersamaan kita dan taati peraturan yang ada, sehingga nantinya kita akan memiliki landasan hukum dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, berkarya semakin optimal untuk Perubahan Nyata untuk Kabupaten Lampung Utara lebih baik lagi,” pungkasnya. (dony)