Tulang Bawang, Krakataunews – Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SI als MN als ME (42) yang merupakan residivis bandar sekaligus penjual narkoba jenis shabu di Jl. Lintas Timur Kp. Ujung Gunung Ilir Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang.
“SI als MN als ME yang berprofesi wiraswasta merupakan warga Kp. Ujung Gunung Ilir Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang ditangkap Sarnarkoba hari Kamis (07/12/2017) sekira jam 11.00 WIB di rumahnya,” ujar Kasat Narkoba AKP M Doni Novandri Burni, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Sabtu (09/12/2017).
Kasat Narkoba Menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 363 / XII / Polda Lpg / Res Tuba tanggal 07 Desember 2017 yang mana sebelumnya anggota Satnarkoba mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang aktivitas yang dilakukan oleh pelaku.
Dimana kata dia, pelaku SI als MN als ME menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi penjualan narkoba jenis shabu.
Kemudian, Anggota melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut, kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku SI als MN als ME dan ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang.
Selanjutnya kata dia, pelaku SI als MN als ME merupakan residivis pelaku penyalahgunaan narkoba yang baru keluar dari menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan kelas II Menggala bulan September 2017 dengan vonis 4 tahun 1 bulan.
Kemudian, kata AKP Doni Novandri, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 24 paket shabu, 1 buah timbangan digital, 9 bungkus plastik klip dan 1/2 potong pli ektasi.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 144 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 26 tahun dan pidana dengan paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 13 miliar,” pungkasnya. (Roby / reza).