BOGOR, KRAKATAUNEWS – Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Kedung Halang Polresta Bogor Kota mulai menerapkan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) secara online.
Dengan demikian, warga yang berdomisili di luar Kota Bogor, bisa memperpanjang dan membuat SIM baru di Polresta Bogor Kota dengan persyaratan yang sudah ditentukan.
Kasatlantas Polresta Bogor Kompol Bramastyo Priadji menuturkan, selain untuk memerangi Calo, layanan SIM Online ini juga menjadi salah satu program unggulan kepolisian untuk mewujudkan Polisi yang Profesional dan Terpercaya.
“Dengan penerapan aplikasi secara Online, maka masyarakat yang berdomisili di mana saja bisa membuat ataupun memperpanjang SIM di Satpas Online Kedung Halang Polresta Bogor Kota,” terang Kompol Bramastyo, Selasa (16/1/18).
Syaratnya, yakni harus punya E-KTP yang sudah teregritasi di Disdukcapil dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database, tambah Kompol Bramastyo Priadji.
Kegiatan ini juga di Hadiri Kapolresta Bogor Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya,SIK,MH dan Wakapolres,para Kabag, Kasat, para Kapolsek jajaran Kota Polresta Bogor,dan 68 Pers Bhabinkamtibmas Polresta Bogor Kota.
Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan Kasatlantas, kemudian di Lanjutkan dengan arahan Kapolresta Bogor Kota serta di lanjutkan pemotongan Pita atau Untaian Bunga sebagai tanda dibukanya “Satpas Online” Kedung Halang Satlantas Polresta Bogor Kota.
Satuan Pelayanan Administrasi ( Satpas) Online Kedung Halang, di dalam ruangan juga di lengkapi Free Wi-fi, Free Drink, Pojok Baca, Area bermain Anak, serta Ruang Laktasy dan Nursery Room.
Satpas Online menyediakan Layanan gratis tersebut Guna memanjakan pemohon SIM saat mengantri. (Fito)