KOTABUMI, KRAKATAUNEWS – Team Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara, melakukan penggrebekan diruang rapat komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara. Minggu (20/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
Alhasil dalam penggrebekan itu petugas mengamankan 4 orang yang saat sedang pesta narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu, dua dari empat tersangka merupakan penjaga malam dan PNS di DPRD setempat dua diantaranya perempuan.
Keempat tersangka diantaranya MI (41) Warga Jalan Raden Intan, Kelurahan Kota Alam, RS (21) Warga Jalan Soekarno Hatta, Perumahan Kantor DPRD Kabupaten Lampura dan LS (23) Warga Simpang Alaalang, Talang Sebaris Kecamatan Subgkai Selatan serta SL (21) Warga Menggala, Jalur 2 Pemda Tulang Bawang.
Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa3 paket sedang sabu-sabu, 10 paket kecil shabu,1 paket kecil sabu sisa pakai, 1 buah timbangan digital, 1 bundel plastik klip, 4 unit HP, 1 buah bong, 2 buah centong, 1 buah pirex dan 6 korek api gas, 1 buah slasiban, 1 buah lempengan alumunium, serta uang tunai sebesar Rp 233.000.
Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Esmed Eryadi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian tim langsung melakukan pengintaian.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama 2 Bulan ini, yang akhirnya pada hari minggu sekitar pukul 17.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu berada di Ruang Rapat Komisi III Kantor DPRD Lampung Utara berikut barang buktinya,” jelas Andri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kata dai, keempat tersangka berikut brang bukti yang diamankan langsung dibwa ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Keempat tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Polres Lampura untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Doni / Red).