LABUHANBATU, KRAKATAUNEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu kembali merekomendasikan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD setempat.
Ketiga Ranperda tersebut yakni masing-masing tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kemudian, tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Daerah (CSR) dan yang Ranperda tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Namun, setelah melalui pembahasan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Labuhanbatu, dari ketiga Ranperda tersebut, hanya satu produk hukum yang siap disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Yakni Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan.
Menyikapi hal itu, Plt. Sekda Labuhanbatu, Ahmad Muflih, SH, MM mengapresiasi kinerja DPRD setempat.
Baca juga:
Pihaknya menerima dan mensetujui hasil keputusan Pansus DPRD Labuhanbatu untuk menjadikan satu paket Ranperda diantara tiga Ranperda yang dibahas.
“Setelah mendengar laporan atas hasil keputusan Panitia Khusus atas pembahasan tiga buah Ranperda yang berasal dari DPRD Kabupaten Labuhanbatu, kami Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sependapat dan menyetujuinya,” kata Ahmad Muflih, SH, MM, Rabu (10/1) saat membacakan Pendapat Akhir Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap, SE, M.Si dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung Dewan itu.
Dalam kesempatan itu ia berharap, kiranya Peraturan Daerah tersebut dapat menjadi payung hukum dalam membangun dan meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu ini. (julip/red).