Tanggamus, Krakataunews – Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap Mulyadi (35) satu dari empat pelaku tindak pidana perkosaan/pencabulan bergilir, pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pornografi.
Penangkapan Mulyadi pada (5/11/2017) dikediamannya, dimana pada saat ditangkap pelaku berusaha melawan dan akhirnya dihadiahi timah panas oleh petugas. Sementara ketika pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO) ketiganya yakni RA, RZ dan IY.
“Tersangka Mulyadi ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2017, sekitar pukul 16.00 WIB dirumahnya. Tersangka yang diamankan satu dari Tiga pelaku lainnya,” ungkap Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si didampingi Waka Polres Kompol M.Budhi Setyadi, S.Ik. MM. Kabag Ops Kompol Aditya Kurniawan, SH. S.Ik. Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, SE saat menggelar konferensi pers kepada awak media, Kamis (7/12/17) pagi.
Kapolres mengatakan, peristiwa perkosaan dan Curas terjadi pada Minggu (3/12/17) sekitar pukul 13.00 WIB dengan korban berinisial SU (23), laki-laki warga Pekon Kelungu Kecamatan Kota Agung dan S (18) siswi pelajar di kecamatan Kota Agung Tanggamus dengan tempat kejadian perkara (TKP) Pantai Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.
Adapun dasar penangkapan tersangka sesuai LP/B-838/XII/2017/Polda Lpg/Res Tgms, 4 Desember 2017 Tentang Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan LP/B-839/XII/2017/Polda Lpg/Res Tgms, 4 Desember 2017 Tentang Perkosaan atau Perbuatan Cabul.
Kapolres menjelaskan, perbuatan tersangka tergolong sadis dalam melakukan aksinya, sebab pada saat ditangkap pun pelaku masih melakukan perlawanan kepada petugas.
“Saat hendak ditangkap tersangka tidak koperatif dan berusaha melukai petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dibagian kakinya,” jelas AKBP Alfis Suhaili.
Selanjutnya kata AKBP Alfis Suhaili, kronologis kejadian, tersangka Mulyadi, bersama 3 pelaku lainnya melakukan Curas dengan cara menodongkan senjata tajam jenis pisau garpu terhadap korban yang sedang berduaan dipinggir pantai, kemudian pelaku merampas HP Samsung J1 Ace juga sepeda motor Honda Vario Warna Hitam lis merah milik Korban.
Lalu, keempat tersangka membuka paksa pakaian kedua korban dan menyuruh korban untuk melakukan perbuatan zina. Lalu perbuatan itu divideokan oleh para tersangka menggunakan HP milik korban yang sudah dirampas.
“Setelah memvideokan perbuatan zina (korban), para pelaku mengancam anak menyebarkan video tersebut apabila korban tidak mau memberikan uang sebesar Rp 5 juta,” terang Kapolres.
Namun lanjut Kapolres, karena korban tidak memiliki uang yang diminta para tersangka, akhirnya para tersangka menyetubuhi (memperkosa) korban (S) secara bergantian (bergilir). “Akibat perbuatan para tersangka korban (S) mengalami gangguan psikologi dan kerugian sebesar Rp. 7,5 juta,” imbuhnya.
Kemudian kata Kapolres, barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, pakaian dan bh Korban, sepeda motor Honda Vario, sepeda Motor Honda Supra Fit milik pelaku B 64443 EGY dan HP Samsung J1-Ace Warna Putih.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 365 KUHPidana ayat (1), ayat (2) ke-2, tentang Curas, Pasal 285 junto pasal 289 KUHPidana tentang Perkosaan/Cabul
dan Pasal 29, pasal 32, pasal 35 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal masing-masing pasal 12 tahun.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar dalam berekreasi khususnya muda-mudi agar menghindari tempat-tempat yang jauh dari keramaian (sepi).
“Kami menghimbau mudi-mudi dalam berekreasi menghindari ditempat sepi karena menjadikan potensi gangguan seperti tindak pidana tersebut,” himbaunya. (Afta / red).