LAMPUNG SELATAN, KRAKATAUNEWS – Aksi protes yang dilakukan DPD FTA SBSI Lampung Selatan (Lamsel) terhadap kesepakatan fasilitas yang tidak terpenuhi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni sepertinya belum ada titik terang.
Kendati telah dilakukan mediasi oleh Polres Lamsel dengan para pengurus jasa penyebrangan dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, pada Senin (26/3/18) petang tadi, namun upaya tersebut gagal.
Sayangnya, saat media ini hendak mengkonfirmasi permasalahan tersebut kepada General Manager ASDP Cabang Bakauheni, Anton Murdianto, namun yang bersangkutan tidak ada ditempat.
[berita number=4 tag=”Lamsel”]
Alhasil, berkat penjelasan yang disampaikan pihak kepolisian dan Ketua DPD FTA SBSI Lampung Selatan, para pengurus jasa penyebrangan memubarkan diri dan meninggalkan lokasi mediasi di depan Kantor PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Lampung Selatan.
Sebelumnya diberitakan, akibat jalur khusus yang tidak sesuai dengan keinginan, para pengurus jasa penyeberangan melakukan aksi menghentikan kendaraan besar yang masuk ke Pelabuhan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, di Simpang Pasar Bakauheni, tepatnya Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Senin (26/3/18) siang.
Aksi tersebut dipicu dengan adanya kesepakatan fasilitas yang tidak terpenuhi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni dengan pengurus jasa penyebrangan yang masuk organisasi DPD FTA SBSI Lampung Selatan.
Ketua DPD FTA SBSI Lampung Selatan, Tanggamus Hutabarat mengatakan, pihaknya sangat mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2016, tentang sterilisasi penyeberangan, karena pelabuhan Bakauheni adalah wajahnya Provinsi Lampung.
“Jadi, sebelum aturan itu dijalankan dan peraturan-peraturan pemerintah itu kita dukung sepenuhnya. Akan tetapi, sebagai mitra tolong lokasi akses masuk dan keluar pelabuhan, kami juga diberikan. Bukan semata-mata kami ini untuk mau cari makan, bukan. Kami orang dari perusahaan, dari pembisnis dan kami tidak menerima duit dari sopir kendaraan. Jadi, akses yang dimaksud dengan adanya undang-undang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2016, itu kita dukung selama ini,” ujarnya.
Tetapi, kata Dobur, sapaan Tanggamus Hutabarat, meminta supaya diberikan akses khusus untuk pemakai jasa ini. “Artinya tidak boleh masuk ke zona ini, cuma ini aja, kami dukung itu, kan itung-itung supaya pelabuhan ini bersih, karena ini adalah muka daripada ibarat manusia, inilah mukanya lampung, begitu masuk di Bakauheni, begitu ganteng untuk dilihatnya.” Kata Dobur kepada wartawan. (wd/red)