LABUHANBATU, KRAKATAUNEWS – Ketua Harian DPD IPK Labuhanbatu, Jansen Nainggolan ikut andil dalam penangkapan tersangka narkoba, KE(33) yang sebelumnya menjadi DPO Polres Labuhanbatu.
Tersangka DPO kasus narkoba yang merupakan bandar sabu ini sebelumnya diselamatkan oleh Jansen dalam kecelakaan lalulintas di Jalinsum Perkebunan Brangir KM 270, Sabru (16/12/17) lalu.
“Saya mendapat laporan dari warga, bahwa dilokasi itu ada kecelakaan lalulintas 1 unit mobil Nisan Sirena, saya tidak kenal dengan korban, dan saya hanya bantu evakuasi awal serta menghantarkan yang bersangkutan untuk menginap di Hotel Nuansa Rantauprapat” terang Jansen.
Jansen menjelaskan, bahwa dirinya juga yang telah melaporkan kepada unit lantas setempat, untuk menindaklanjuti kecelakaan Lalulintas tersebut, dimana, mobil yang ditumpangi KE dalam kondisi terbalik, serta sangat perlunya tindakan evakuasi guna kelancaran Lalulintas.
Lebih jauh pria yang juga merupakan ketua Information Coruption Watch (ICW) Kabupaten Labuhanbatu ini mengatakan, untuk urusan narkoba pihaknya sangat anti, dan mendukung gerakan pemberantasan narkoba oleh Satres Narkoba Polres setempat.
“Saya antar bapak itu bersama isterinya ke Hotel Nuansa, mengenai adanya kejahatan Narkoba, saya tidak mengetahui pasti, yang jelas kalau untuk itu saya dukung pak Kasat Narkoba untuk memberantasnya, kami juga IPK sepakat narkoba harus diperangi” bilang Jansen.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Jama Kita Purba SH,MH, kembali menerangkan dan menjelaskan secara akurat, bahwa proses penangkapan tersangka KE bukan di Hotel Nuansa Rantauprapat, melainkan di rumah tersangka tepatnya di komplek Nusa Indah blok C No. 5 kelurahan Setia Budi Kecamatan Medan Selayang.
“Ya, setelah mendapatkan informasi terakhir bahwa Tersangka telah tidak lagi menginap di Hotel Nuansa, kita lakukan penyelidikan lanjut, dan mendapat informasi bahwa tersangka KE adalah warga Medan” terangnya.
Langsung saja, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP Jama.K.Purba,SH,MH, pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2017, sekira pukul 12.00 Wib, berangkat menuju Medan untuk melakukan penyelidikan guna mengetahui lokasi pasti tersangka tersebut.
Lalu, sekira pukul 19.30 wib, Team tiba di Medan, serta merta melakukan koordinasi dengan Kanit 1 Subdit 2 DitNarkoba Polda Sumut Kompol Hadi Siagian,SH,SIK. Dengan modal telah mengantongi alamat rumah tersangka diseputaran Ring Road Medan, Team satreskoba Polres Labuhanbatu dibantu Team Poldasu melakukan penggrebekan di kediaman tersangka.
“Hasil Interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinyalah yang membawa Sabu tersebut untuk diantarkan ke Medan, dengan mendapat upah 50 Juta, selanjutnya tersangka dan barang bukti yang semula ditemukan dibawa ke Polres Labuhanbatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut” sebut Kasat Narkoba.
Sebelumnya, Informasi yang dihimpun, adapun kronologis penangkapan tersebut, yakni, semula tepatnya pada hari Sabtu (16/12/2017) sekira pukul 03.00 Wib dini hari, di Jalan Protokol Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan NA IX-X, Labura, diketahui adanya peristiwa Kecelakaan Lalulintas.
Mendapati informasi tersebut, tidak menunggu lama, Unit Lantas Polsek NA IX-X mendatangi TKP yang berlokasi di Jalinsum Perkebunan Brangir KM. 270, serta merta melakukan evakuasi terhadap Khairul Efendi (33), warga Medan, beserta teman wanitanya yang menumpangi mobil Nisan Sirena BK 1746 WS.
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil dimaksud, alangkah terkejutnya petugas saat melihat adanya bungkusan plastik besar yang berada dibawah bangku depan yang diduga narkoba seberat 1 Kg, sementara, tersangka KE beserta teman wanitanya telah kabur dengan beralasan pergi berobat.
“Langsung dilakukan pengejaran oleh jajaran, dan dideteksi bahwa tersangka beserta teman wanitanya menginap di Hotel Nuansa Rantauprapat. Dikejar, dan keduanya berhasil ditangkap kembali” terang Kapolres AKBP Frido Situmorang. (Julip/red