TULANG BAWANG, KRAKATAUNEWS – Kepolisian Sektor (Polsek) Menggala Kabupaten Tulang Bawang berhasil menangkap HE (22), warga Jalan 4 Kibang, Kelurahan Menggala, Kecamatan Menggala yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pasalnya, pemuda tersebut diringkus polisi di rumah kontrakan Jalan 2 Kibang Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala Tulang Bawang.
“HE yang berprofesi buruh ini ditangkap Polsek Menggala hari Kamis (11/01/2018) sekira jam 02.00 WIB di kontrakannya yang berada di Kp. Dwi Warga Tunggal Jaya Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang”, ungkap Kapolsek Menggala AKP I Nyoman Cenik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si, Kamis (11/1/18).
Dikatakan Kapolsek, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 608 / XI / 2017 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Menggala tanggal 23 November 2017 dengan korban Paidi (38) yang berprofesi wiraswasta warga Jalan 2 Kibang Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala dengan kerugian 1 unit handphone merk Samsung Galaxy J7 Pro warna hitam, 1 buah tas gendong warna hitam coklat yang berisi 1 unit handphone Blackberry, 1 unit handphone merk Nokia, Buku Tabungan Bank Mandiri, Buku Tabungan Bank Lampung, kartu ATM, Sim C, 1 lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat No Pol : BE 4872 SW dan uang tunai sebanyak Rp. 2 Juta.
Kapolsek menjelaskan, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyiannya, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur ke paha kaki sebelah kanan, selanjutnya petugas membawa pelaku ke puskesmas untuk dilakukan pertolongan pertama kemudian dibawa ke Mapolsek Menggala.
AKP I Nyoman juga menerangkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung Galaxy J7 Pro warna hitam, beberapa kartu ATM, 1 buah dompet dan tas milik korban serta 1 lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat No Pol : BE 4872 SW.
“Saat ini pelaku HE sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (roby).