TULANG BAWANG, KRAKATAUNEWS – Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang berhasil membekuk MA alias KA (40) warga Desa Negeri Ratu Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara.
MA alias KA dibekuk polisi pada Kamis (4/1/18) dikontrakannya yang berada di Tiyuh Makarti, Kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang.
Pelaku diringkus anggota Opsnal Satreskrim Polres Tulang Bawang bersama Polsek Tulang Bawang Udik, lantaran terbukti membawa dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu .
“MA als KA yang berprofesi tani merupakan ditangkap Polsek Tulang Bawang Udik bersama anggota opsnal satreskrim hari Kamis kemarin di kontrakannya,” ungkap Kapolsek Tulang Bawang Udik IPTU Aladin Effendi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Jumat (05/01/2018).
Dikatakan Kapolsek, penangkapan terhadap pelaku MA als KA berdasarkan informasi dari warga masyarakat. Warga mengatakan bahwa terdapat seseorang laki-laki yang membawa dan menyimpan narkoba jenis shabu sedang berada di kontrakan.
Berbekal informasi tersebut anggota opsnal satreskrim Polres Tulang Bawang bersama-sama dengan Polsek Tulang Bawang Udik melakukan penggerbekan di kontrakan yang seperti dimaksud oleh warga masyarakat tersebut.
Dari penggrebekan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti 1 plastik klip kecil shabu yang terbungkus dengan plastik kecil warna hitam. Pelaku menyimpannya di dalam kantong depan boneka doraemon warna putih biru.
IPTU Aladin mengatakan, dari tangan pelaku MA als KA berhasil diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil shabu dan 1 boneka doraemon warna putih biru.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Tulang Bawang Udik.
“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Tulang Bawang Udik, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar”, pungkasnya. (roby)