• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Krakataunews
  • Home
  • Regional
    • Lampung
      • Bandar Lampung
      • Lampung Barat
      • Lampung Selatan
      • Lampung Tengah
      • Lampung Timur
      • Lampung Utara
      • Mesuji
      • Metro
      • Pesawaran
      • Pesisir Barat
      • Pringsewu
      • Tanggamus
      • Tulang Bawang
      • Tulang Bawang Barat
      • Way Kanan
    • Sumatera Utara
      • Labuhanbatu
    • Jawa Barat
      • Purwakarta
      • Sukabumi
  • Nasional
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Delik Mata
  • Peristiwa
  • Kabar Desa
  • Travel
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
    • Lampung
      • Bandar Lampung
      • Lampung Barat
      • Lampung Selatan
      • Lampung Tengah
      • Lampung Timur
      • Lampung Utara
      • Mesuji
      • Metro
      • Pesawaran
      • Pesisir Barat
      • Pringsewu
      • Tanggamus
      • Tulang Bawang
      • Tulang Bawang Barat
      • Way Kanan
    • Sumatera Utara
      • Labuhanbatu
    • Jawa Barat
      • Purwakarta
      • Sukabumi
  • Nasional
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Delik Mata
  • Peristiwa
  • Kabar Desa
  • Travel
No Result
View All Result
Krakataunews
No Result
View All Result
Home Nasional Krakatau Politik Parlementaria Hukum Delik Mata Peristiwa Kabar Desa Travel
Home Hukum

Simpan Senpi Jenis Revolver, Dua Remaja Diamankan Polisi

Oleh Redaksi | 30 Maret 2018 20:29 WIB
Simpan Senpi Jenis Revolver, Dua Remaja Diamankan Polisi
14
SHARES
91
VIEWS

TULANG BAWANG, KRAKATAUNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap AA (17) dan WI (22) yang menyimpan dan memiliki senpi (senjata api) illegal jenis revolver di Kampung Moris Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang.

Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan, para pelaku ditangkap Satreskrim hari Kamis (29/3/2018) sekira pukul 12.00 WIB di Kampung Moris Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang.

“AA yang berprofesi buruh merupakan warga Kampung Moris Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang dan WI yang juga berprofesi buruh merupakan warga Kampung Agung Dalam Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang,” ungkapnya Jumat (30/3/2018).

Baca Juga:
  • Operasi Antik, Polresta Bandar Lampung Borgol 74 Tersangka Narkoba
  • Motor Milik Warga Kecapi Lamsel Raib di Gasak Maling
  • Polisi Limpahkan Pelajar Pencabul Anak Dibawah Umur kepada Kejaksaan
  • Sindikat Narkotika Malaysia – Aceh -Palembang Dibekuk Tim BNN RI dan Bea Cukai

Kasat Reskrim Menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa ada orang yang memiliki senpi illegal di wilayahnya.

“Berbekal informasi dari warga masyarakat tersebut, anggota satreskrim melakukan penyelidikan tentang keberadaan orang yang disebutkan ciri-cirinya oleh warga masyarakat, saat pelaku AA dan WI sedang berada di Kp. Moris Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, para pelaku dilakukan penangkapan dan penggeladahan, lalu berhasil ditemukan sepucuk senpi illegal yang diselipkan oleh pelaku AA di pinggang sebelah kanan, kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah pelaku WI dan berhasil ditemukan silinder berikut alat-alat untuk membuat senpi illegal, selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelasnya.

Kasat Reskrim Menerangkan, dari tangan para pelaku berhasil disita barang bukti berupa senpi illegal, amunisi, silinder, sajam (senjata tajam), gunting, obeng, kayu dan tombak.

“Disita dari para pelaku barang bukti berupa 1 pucuk senpi illegal jenis revolver, 2 butir amunisi jenis FN, 4 buah bahan silinder untuk pembuatan senpi illegal, 3 bilah sajam jenis pisau dengan panjang masing-masing 15 cm, 1 bilah sajam jenis pedang bergagang dan bersarung kayu berwarna hitam, 2 buah gunting, 2 buah obeng, 1 buah kayu berbentuk amunisi FN untuk membuat silinder senpi illegal dan 1 buah tombak,” terangnya.

“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi illegal, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkasnya. (roby).

Tags: KriminalSenpiTulang Bawang
Share6Tweet4Share1SendShareSend
Next Post
Miris! 32 Tahun jadi Hansip, Insentif Hanya 400 Ribu

Miris! 32 Tahun jadi Hansip, Insentif Hanya 400 Ribu

Terpopuler hari ini

  • Niat Menghibur Masyrakat Lampung, MC Hentikan Secara Tiba-tiba

    Niat Menghibur Masyrakat Lampung, MC Hentikan Secara Tiba-tiba

    651 shares
    Share 576 Tweet 31
  • Pemkab Mesuji Terima Bantuan Dari Dirjen PKP Senilai Rp 3,5 Miliar

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Pemkab Lamsel Kucurkan Dana Rp45,77 Miliar Untuk Pembangunan 2019 di Candipuro

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Sat Reskrim Polres Lamsel Ringkus Pencuri Motor Di Jln Tol Km23

    143 shares
    Share 126 Tweet 7
  • Pemkab Mesuji Teken Kerjasama JKK dan JKm Bagi Pegawai Non ASN

    2 shares
    Share 1 Tweet 1

BERITA TERBARU

Pemkab Mesuji Teken Kerjasama JKK dan JKm Bagi Pegawai Non ASN

Pemkab Mesuji Teken Kerjasama JKK dan JKm Bagi Pegawai Non ASN

9 jam yang lalu
Bagikan 600 Sertifikat Tanah Gratis, Ini Kata Plt. Bupati Lamsel

Bagikan 600 Sertifikat Tanah Gratis, Ini Kata Plt. Bupati Lamsel

15 jam yang lalu
Pemkab Mesuji Terima Bantuan Dari Dirjen PKP Senilai Rp 3,5 Miliar

Pemkab Mesuji Terima Bantuan Dari Dirjen PKP Senilai Rp 3,5 Miliar

15 jam yang lalu
82 Club Futsal Unjuk Kemampuan di IM3 Soccer Competiton Kabupaten Pringsewu

82 Club Futsal Unjuk Kemampuan di IM3 Soccer Competiton Kabupaten Pringsewu

15 jam yang lalu
Pemkab Lamsel Kucurkan Dana Rp45,77 Miliar Untuk Pembangunan 2019 di Candipuro

Pemkab Lamsel Kucurkan Dana Rp45,77 Miliar Untuk Pembangunan 2019 di Candipuro

19 jam yang lalu
Plt. Bupati Lamsel Kukuhkan 118 Anggota BPD Kecamatan Candipuro

Plt. Bupati Lamsel Kukuhkan 118 Anggota BPD Kecamatan Candipuro

20 jam yang lalu
Load More
Krakataunews

TELUSURI

NASIONAL KRAKATAU
POLITIK PARLEMENTARIA
LIPUTAN KHUSUS DELIK MATA
HUKUM PENDIDIKAN
TRAVEL KABAR DESA
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Konten yang dimuat didalam situs ini dilindungi Undang-Undang Hak Cipta. Dilarang menyalahgunakan/ menggunakan/mencetak seluruh isi atau sebagian tanpa izin dari redaksi. Copyright© 2018 | PT. KN Intermedia Mandiri

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
    • Lampung
      • Bandar Lampung
      • Lampung Barat
      • Lampung Selatan
      • Lampung Tengah
      • Lampung Timur
      • Lampung Utara
      • Mesuji
      • Metro
      • Pesawaran
      • Pesisir Barat
      • Pringsewu
      • Tanggamus
      • Tulang Bawang
      • Tulang Bawang Barat
      • Way Kanan
    • Sumatera Utara
      • Labuhanbatu
    • Jawa Barat
      • Purwakarta
      • Sukabumi
  • Nasional
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Delik Mata
  • Peristiwa
  • Kabar Desa
  • Travel

Konten yang dimuat didalam situs ini dilindungi Undang-Undang Hak Cipta. Dilarang menyalahgunakan/ menggunakan/mencetak seluruh isi atau sebagian tanpa izin dari redaksi. Copyright© 2018 | PT. KN Intermedia Mandiri