KAMPAR, KRAKATAUNEWS – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar berhasil menangkap ED (21) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang baru berusia 9 tahun yakni NR.
Pemuda yang diketahui pengangguran ini ditangkap petugas pada Kamis malam (8/2/2018) sekira pukul 22.00 WIB di simpang lampu merah marpoyan. Pelaku merupakan warga Desa Manun kabupaten Bangkilas.
Peristiwa ini terungkap pada Kamis malam (8/2/2018) sekira pukul 20.00 WIB saat DY (pelapor) sedang berjualan dirumahnya, tiba-tiba datang Rianto (saksi) membawa NR (korban) dalam keadaan menangis.
Kemudian, DY menanyakan kepada korban (NR) yang merupakan anak kandungnya ini “mengapa menangis?”. Lalu NR menjawb bahwa dia dibawa ke dalam kamar mandi Masjid Ashodiqin oleh seorang pemuda lalu pintunya dikunci, setelah itu korban dipaksa membuka pakaiannya dan dicabuli oleh pelaku.
Mengetahui hal tersebut, pelapor memberitahukan kejadian itu kepada suaminya yang langsung pergi bersama korban untuk mencari pelaku.
Tidak lama berselang terlihat pelaku berada disekitar simpang lampu merah marpoyan, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa SS, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. “Disampaikan Kapolsek bahwa tersangka ED telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,’ jelasnya. (Arifin/red).