LAMPUNG SELATAN, KRAKATAUNEWS – Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Provinsi Lampung Sudin angkat bicara terkait salah satu Kadernya yang sedang tersandung kasus hukum dan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Dia adalah SG merupakan kader PDIP Lamsel yang juga Anggota DPRD Lamsel ini dilakukan penahanan atas dugaan kasus pada pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan.
“Untuk PAW kan gak gampang, kita ada namanya Mahkamah Kehormatan partai (MKP), dimana MKP akan menyelidiki dahulu apakah yang bersangkutan itu benar bersalah secara hukum,” tegas Ketua DPD PDIP Lamsel Sudin saat diwawancarai media usai menghadiri Rakercab dikantor DPC PDIP Lampung Selatan.
Sudin mengatakan, pihaknya akan segera melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap SG, jika yang bersangkutan sudah terbukti dan memiliki hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN).
“Kalau memang bersalah, kami tidak segan-segan karena sesuai printah Ibu ketua Umum Apabila Kader bermasalah dengan hukum langsung pecat. Tapi dengan catatan sudah ada ketetapan hukum yang tetap,” kata Anggota DPR RI Komisi 4 ini.
Sebelumnya, Ketua DPC PDI-P Lamsel Hendry Rosadi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak DPD, selanjutnya menyerahkan sepenuhnya keputusan PAW kepada Ketua DPD PDIP Provinsi Lampung.
”Saya akan konsultasi terlebih dahulu kepada DPD PDIP Provinsi Lampung tentang langkah yang akan diambil terhadap SG. Intinya meminta petunjuk,” ujar Ketua DPRD Lampung Selatan, Jum’at lalu.
Sekedar diketahui, informasi yang diperolah, SG dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama 4 tersangka lainnya yakni inisial JM (60), DJ (72) SJ (65), dan SM (65) Warga Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung.
Dimana penahanan sekaligus pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Kejati Lampung ini atas limpahan berkas tahap Dua dari pihak penyidik Polda Lampung yang telah dinyatakan lengkap atau P21.
Adapun upaya penahanan terhadap kelimanya dilakukan Kejati Lampung karena khawatir para tersangka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti yang diperlukan.
Diketahui, SG merupakan anggota DPRD Lampung Selatan asal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hasil dari pemilihan umum (Pemilu) legislatif periode 2014-2019.(Red).