LABUHANBATU, KRAKATAUNEWS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Labuhanbatu dalam waktu dekat bakal memanggil pemilik gudang yang menjalankan aktivitasnya namun belum mengantongi izin resmi.
Sebab, diduga tidak sedikit perusahaan penyedia gudang di kabupaten ini yang belum mendaftar dan mengantongi izin, namun sudah beroperasi.
“Kita sedang persiapkan surat undangan tertulis kepada seluruh pemilik gudang yang belum mendaftar dan belum punya ijin” ujar Kabid Pelayanan Perizinan, DPMPPT Labuhanbatu, Aswan Rambe kepada krakataunews.com, Rabu (7/2/18).
Dijelaskan Aswan, sebelumnya DPMPPT sudah mengundang pemilik gudang guna melengkapi beberapa berkas untuk keperluan izin. Namun, sampai saat ini belum juga dilengkapi.
Baca juga:
“Dalam waktu dekat, kita akan berikan sanksi kepada gudang yang tidak berijin.Khususnya yang berada didalam inti kota,” tegas Aswan.
Ditempat terpisah, anggota DPRD setempat dari fraksi Demokrat, Akhyar Simbolon mendukung kebijakan DPMPPT untuk melakukan pemanggilan terhadap pemilik gudang.
“Sebaiknya, DMPPT tidak ragu ragu memberikan sanksi kepada pemilik gudang yang dinilai bermasalah,” ucap Simbolon. (julip/red).