LAMPUNG SELATAN, KRAKATAUNEWS – Diduga tanah milik Muswalim (96) dan Tugino (anak Muswalim) warga Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan diambil alih pihak ASDP tanpa adanya ganti rugi.
Tanah seluas kurang lebih 2,5 hektare yang digarap sejak tahun 1975 silam tidak pernah dijual kepada siapapun, bahkan tanah tersebut telah dibuatkan Akte oleh Muswalim (96).
Muswalim (96) kepada media mengungkapkan bahwa tanah tersebut miliknya bukan milik ASDP. Dimana dirinya menceritakan sekitar pada tahun 2014 ada perwakilan pihak ASDP yakni YN mendatangi dirinya dan mengatakan bahwa akan mengganti rugi tanah miliknya.
Namun sampai saat ini ganti rugi yang pernah dijanjikan oleh perwakilan pihak ASDP tak kunjung keluar. Sementara tanah miliknya sudah dibangun jalan tol, sementara tidak ada ganti rugi dari pihak ASDP.
“Kami sekeluarga sempat menegur pihak ASDP dan PP, namun malah mereka saling lempar dan sampai saat ini tanah kami belum dibayar. Dulu pak Yus dari pihak PP pernah memberikan uang sebersar Rp5 juta untuk ganti rugi tanam tumbuh,” jelasnya.
Selanjutnya kata Tugino anak Muswalim menambahkan, dirinya pernah diberikan kwitansi kosong oleh pak Yus selaku huma PP, namun tidak kami terima dan kami kembalikan kepada humas PP.
“Saya pernah dipekerjakan oleh pak Yus dijalan Tol tahun 2016, namun sekitar bulan november – Desember saya dipecat,” ujar Tugino selaku anak Muswalim.
Pihaknya berharap, kepada pihak ASDP agar dapat menyelesaikan permasalahan ini, karena kami orang susah dan butuh kejelasan dalam penyelesaian terkait tanah miliknya.
Sementara itu ketika media saat mengkonfirmasi kepada pihak PP yakni Humas PP Yus mengakui bahwa dirinya pernah memberikan kwitansi kosong kepada Tugino.
“Memang benar dulu saya memberikan kwitansi kosong kepada bapak Tugiono anak dari bapak Muswalim, itu sengaja saya berikan kwitansi kosong tekutnya nanti kalau ada kekurangan gampah kita nambah,” akunya kepada media, Jum’at (13/10/2017).
Dia menambahkan, kami hanya membayar tanam tumbuh adapun soal urusan jual beli tanah kami hanya berurusan dengan pihak ASDP tidak ada urusan dengan keluarga Muswalim, karena tanah tersebut setau kami milik pihak ASDP.
Dilain sisi, kuasa hukum keluarga Muswalim yakni Riza Hamim,.SH beserta rekan kepada media mengatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat Somasi kepada pihak ASDP, namun sampai saat ini belum ada tanggapan.
“Kami sudah kirim surat Somasi ke ASDP pada haru Jum’at (13/10/2017) dengan penjelasan dan poin-poinya yang berkaitan serta surat tanah miliknya,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika persoalan ini tidak segera diindahkan dengan pihak ASDP maka dirinya persoalan tersebut akan kami bawa kejalur hukum.
“Kami berikan batas waktu 1 minggu sejak surat Somasi diberikan. Jika satu Minggu tidak ada tanggapan maka kami akan laporkan ke Polda Lampung dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang,” jelas Riza Hamim.
Riza Hamim mengatakan bahwa, tanah milik klaienya yang ada diluar tanah milik ASDP masih berdiri kokoh patok ditanahnya.
“Kemudian tanah Muswalim diluar tanah ASDP patok batasnya masih berdiri dan nomor-nomor patoknya masih ada sampai sekarang,” pungkasnya. (Imron / red).