KRAKATAUNEWS, MESUJI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji leding sektor Komisi A gelar haering dengan pihak Perusahaan PT. Anugerah Lestari Pratama (ALP). Senin (05/3/2018).
Rapat dengar pendapat ini dilakukan Dewan terhormat adanya laporan dari masyarakat Keagungan Dalam Kecamatan Tanjung Jaya terkait permasalahan lahan yang dari awal tidak sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) pada 1994 menguasasi lahan seluas 1.500.3,6 hektare.

Dalam haering yang dipimpin langsung ketua Komisi A Suyadi dan anggota DPRD lainnya dan pihak Perusahaan PT. Anugera Lestari Pratama(ALP) diwakili oleh Alex dan Legiman.
Dimama ketua Komisi A Suyadi mempertanyakam kepada pihak PT. ALP terkait adanya persoalan laporan dari masyarakat serta mempertanyakan kejelasan pemakaian HGU yang digunakan selama ini.
Baca juga:
Sayudi menegaskan, pihanya meminta kepada pihak perusahaan untuk melengkapi berkas-berkas yang belum lengkap yang menjadi pembahasan dalam haering kedua.

“Kami dari pihak DPRD akan turun langsunv kelapangan bersama pihak BPN untuk mengukur ulang lahan yang ber Hak Guna Pakai (HGU) agar jelaa lahan tersebut siapa pemiliknya, apakah pihak Transmigrasi apakah pihak Perusahaan PT. ALP,” katanya.
Sementara perwakilan perusahaan Alek mengatakan, pihaknya akan segera melengkapi. Namun kata dia, pihaknya akan menghadirkan pihak yang mengetahui pasti asal usul lokasi yang ditempati.
“Akan melengkapi dan mengundang orang yang lebih tau batas-batasnya, karena saya baru di perusahaan ini,” katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya, masyarakat setempat mempertanyakan pihak perusahaan terkait HGU. Sebelumnya, pada tahun 1994 sampai 1998 tanah itu digunakan oleh PT. ALP. Namun ditahun 2008 dioper alih kepada pemilikan yang sampai saat ini pemilik PT ALP yang terletak Desa Margo Makmur Budiaji Kecamatan Simpang Pematang berbatasan dengan PT. BSMI. (Advertorial)