JAKARTA, KRAKATAUNEWS – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu dibilangan Jalan Mangga Besar XIII, Taman Sari, Jakarta Barat, sekitar pukul 22.00 wib, Rabu (31/1/18).
Tersangka yakni AH (27). Pihaknya diringkus polisi saat menunggu pelanggan untuk membeli sabu miliknya tersebut. Dari tangan tersangka polisi menyita 4 paket shabu dengan berat bruto total 2,10 gram.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto, S. I. K mengatakan,
Adapun pelaku di tangkap karena dicurigai membawa narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket plastik kecil dengan berat brutto ; 2,10 gram. Pelaku di tangkap saat sedang menunggu seseorang yang akan membeli paket sabu tersebut.
“Kemudian anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memastikan ciri – ciri pelaku. Selanjutnya anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat langsung menangkap, memeriksa dan menggeledah pelaku.”terang Kasatresnarkoba..
Selain sabu sebanyak 4 paket plastik kecil dengan berat brutto : 2,10 gram, dari penggeledahan itu polisi juga mendapati 2 buah timbangan elektrik.
AKBP Suhermantojuga mengatakan, pihaknya bakal terus berupaya menindak lanjuti arahan dari Kapolres Metro Jakarta Barat untuk menghilangkan stigma bahwasannya di wilayah Jakarta Barat menjadi pusat peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 111 (1) UURI No.35 Tahun 2009. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa oleh sat narkoba polres Metro Jakarta barat untuk diamankan dan penyidikan lebih lanjut.(Noval/Red)