TULANG BAWANG BARAT, KRAKATAUNEWS – Dugaan terkait staf Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang jarang masuk kantor, nampaknya berlanjut.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang displin pegawai ini tengah di proses Inspektorat Pemkab Tubaba.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur, Agus Subagyo, S. Sos menyatakan, pihaknya bakal mengambil langkah tegas untuk pegawai yang bersangkutan tersebut.
“Permasalahan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, jangan sampai berlarut-larut. Kami akan segera melakukan penyelidikan.”Tegasnya kepada sejumlah media di ruang kerjanya, Selasa (19/12/17).
Lebih lanjut ia mengatakan, dirinya juga akan meminta keterangan dan penjelasan dari Kepala BLHD, Nisom,SH Terlebih, Nisom merupakan penanggungjawab satuan kerja itu.
“Setelah kami melakukan pemanggilan dan meminta penjelasan dari kepala BLHD, maka akan kami adakan pemanggilan, pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan Bila mana yang bersangkutan telah melakukan kesalahan seperti apa yang telah dilaporkan, maka kami akan berlakukan sanksi tegas kepadanya,” Kerus Agus Subagiyo.
Diberitakan sebelumnya, Disiplin pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) sepertinya harus ditingkatkan lagi.
Pasalnya, salah satu pegawai di Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) setempat masih ditemui ASN yang malas hadir. Pegawai tersebut yakni AN.
Menurut salah satu pegawai lainnya di BLHD Tubaba, AN jarang masuk kantor. Bahkan, AN tak pernah ada keterangan setiap dirinya absen. Bahkan, hampir aekitar setahun.
“Alasannya tidak masuk kerja saya juga tidak tau. karena yang bersangkutan tidak pernah mengirim surat ijin.
Bahkan, sebagai Staf sejak tahun 2016 akhir sampai tahun 2017 ini dirinya jarang masuk bekerja.”ungkap ASN yang memohon agar namanya tidak ditulis.
Sementara, dikonfirmasi terpisah, Kepala BLHD Tubaba, Nisom, SH membenarkan adanya pegawai yang malas bekerja itu.
“Kami sudah berupaya melakukan pembinaan,teguran secara lisan maupun secara tertulis kepada yang bersangkutan,”ucapnya kepada Krakataunews, Senin (18/12/2017).
Nisom melanjutkan, setelah pihaknya melakukan teguran, maka yang bersangkutan masuk kantor, namun setelah beberapa hari, AN kembali melakukan hal yang sama.
“Sayangnya, setelah ditegur, yang bersangkutan masuk hanya beberapa hari saja. setelah itu hilang lagi”tambahnya.
Lebih lanjut kadis menegaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan permasalahan AN yang tidak pernah masuk bekerja kepada pihak inspektorat Kabupaten setempat.
“Kami sudah secara langsung melaporkan permasalahan ini ke pihak inspektorat. namun hingga saat ini kami belum mendapatkan info kelanjutan permasahan tersebut, apakah sudah di panggil atau tidaknya yang bersangkutan oleh pihak inspektorat kami belum mendapatkan informasinya,” Tegasnya
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, AN belum dapat dikonfirmasi. Selain itu, pihak Inspektorat juga belum berhasil ditemui wartawan Krakataunews. (DONI/Ded)