• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Krakataunews
  • Home
  • Regional
    • Lampung
      • Bandar Lampung
      • Lampung Barat
      • Lampung Selatan
      • Lampung Tengah
      • Lampung Timur
      • Lampung Utara
      • Mesuji
      • Metro
      • Pesawaran
      • Pesisir Barat
      • Pringsewu
      • Tanggamus
      • Tulang Bawang
      • Tulang Bawang Barat
      • Way Kanan
    • Sumatera Utara
      • Labuhanbatu
    • Jawa Barat
      • Purwakarta
      • Sukabumi
  • Nasional
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Delik Mata
  • Peristiwa
  • Kabar Desa
  • Travel
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
    • Lampung
      • Bandar Lampung
      • Lampung Barat
      • Lampung Selatan
      • Lampung Tengah
      • Lampung Timur
      • Lampung Utara
      • Mesuji
      • Metro
      • Pesawaran
      • Pesisir Barat
      • Pringsewu
      • Tanggamus
      • Tulang Bawang
      • Tulang Bawang Barat
      • Way Kanan
    • Sumatera Utara
      • Labuhanbatu
    • Jawa Barat
      • Purwakarta
      • Sukabumi
  • Nasional
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Delik Mata
  • Peristiwa
  • Kabar Desa
  • Travel
No Result
View All Result
Krakataunews
No Result
View All Result
Home Nasional Krakatau Politik Parlementaria Hukum Delik Mata Peristiwa Kabar Desa Travel
Home Mesuji

Terkait Pemanggilan Ombudsman, Pemkab Mesuji Gelar Konferensi Pers

Oleh Redaksi | 23 Maret 2018 08:02 WIB
Terkait Pemanggilan Ombudsman, Pemkab Mesuji Gelar Konferensi Pers

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Mesuji, Hamdan.M.Pd.

3
SHARES
23
VIEWS

MESUJI, KRAKATAUNEWS – Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Mesuji, Hamdan.M.Pd. gelar konferensi pers menyampaikan jawaban Bupati Mesuji atas surat nomor : 0005/KLA/0002.2018/BDL.01/II/2018 yang dikirim pihak Ombudsman RI perwakilan Provinsi Lampung tentang permintaan Klarifikasi/Penjelasan terkait kebijakan Nota Dinas Bupati.

Dikatakannya, bahwa pihak Ombudsman RI perwakilan Provinsi Lampung dalam suratnya mengajukan sebelas pertanyaan kepada Bupati Mesuji Khamami, terkait kebijakan Nota Dinas Bupati dalam sistem pencairan dana.

Dimana surat tersebut dikeluarkan atas dasar laporan/pengaduan pihak rekanan Direktur CV. Multi Jaya Usaha, yang diregistrasi dengan nomor: 0002/LM/II/2018/BDL atas nama Abdon Sagala.

Adapun laporan tersebut terkait penundaan pembayaran pokok hutang atas pekerjaan pengadaan konstruksi bangunan sumur bor tahun 2016.

Dimana dalam pekerjaan tersebut mengapa terjadi penundaan pembayaran, dikarenakan ada beberapa faktor yaitu: Sumur bor tidak normal, Submearseable pernah dibeli diluar rekanan dan Pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Baca juga:  Plt.Bupati Mesuji Pimpin Langsung Acara Musrembang di Kecamatan Panca Jaya

“Sistem Nota Dinas Bupati ini sudah lama diterapkan dalam mekanisme pencairan dana, yakni sejak September 2013 silam. Sebagai landasan hukumnya, Pemkab Mesuji mengacu kepada Peraturan Bupati nomor 52 tahun 2013 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah (PKD), mengingat kedudukan beliau sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, pada pasal 1 ayat 10,” kata Hamdan, Kamis (22/03).

Dijelaskannya, bahwa dengan adanya sistem ini justru semakin membuat seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku PA, PPHP, dan Bendahara Pengeluaran merasa lebih nyaman bekerja.

Sebab, sistem itu bertujuan untuk penguat fungsi pengawasan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, dan sebagai sarana komunikasi antara pimpinan dan bawahan begitu juga sebaliknya.

Baca juga:  Pembuatan Prona di Desa Margo Jaya Mesuji Diduga Mencari Keuntungan, Dinas Pertanian Angkat Bicara

“Setelah pekerjaan tersebut dibenahi maka akan segera dibayarkan di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD-perubahan) tahun anggaran 2018. Jadi tidak ada niat menghalang-halangi hak rekanan,” jelasnya.

Sementara pihak Inspektorat Kabupaten Mesuji juga membenarkan adanya permasalahan tersebut. Dimana sebelumnya, pihaknya bersama dinas terkait telah beberapa kali melakukan pemantauan pada item pekerjaan tersebut, namun kenyataannya sampai saat pekerjaan itu belum bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Tempat penampungan airnya banyak yang bocor, mesin Submearseable nya rusak dan sudah dibelikan yang baru oleh pak Bupati, dan pekerjaan itu tidak sesuai dengan kontraknya.Jika memang sudah selesai dan sesuai spek maka itu pasti akan dibayar,”jelas Supratomo. (Aan. S/humas).

Tags: Pemkab Mesuji
Share1Tweet1ShareSendShareSend
Next Post
Kasus Bilik Suara Raib, Polres Lamsel Amankan Empat Tersangka

Kasus Bilik Suara Raib, Polres Lamsel Amankan Empat Tersangka

Terpopuler hari ini

  • Niat Menghibur Masyrakat Lampung, MC Hentikan Secara Tiba-tiba

    Niat Menghibur Masyrakat Lampung, MC Hentikan Secara Tiba-tiba

    651 shares
    Share 576 Tweet 31
  • Pemkab Mesuji Terima Bantuan Dari Dirjen PKP Senilai Rp 3,5 Miliar

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Pemkab Lamsel Kucurkan Dana Rp45,77 Miliar Untuk Pembangunan 2019 di Candipuro

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Sat Reskrim Polres Lamsel Ringkus Pencuri Motor Di Jln Tol Km23

    143 shares
    Share 126 Tweet 7
  • Plt. Bupati Lamsel Kukuhkan 118 Anggota BPD Kecamatan Candipuro

    2 shares
    Share 1 Tweet 1

BERITA TERBARU

Pemkab Mesuji Teken Kerjasama JKK dan JKm Bagi Pegawai Non ASN

Pemkab Mesuji Teken Kerjasama JKK dan JKm Bagi Pegawai Non ASN

8 jam yang lalu
Bagikan 600 Sertifikat Tanah Gratis, Ini Kata Plt. Bupati Lamsel

Bagikan 600 Sertifikat Tanah Gratis, Ini Kata Plt. Bupati Lamsel

14 jam yang lalu
Pemkab Mesuji Terima Bantuan Dari Dirjen PKP Senilai Rp 3,5 Miliar

Pemkab Mesuji Terima Bantuan Dari Dirjen PKP Senilai Rp 3,5 Miliar

14 jam yang lalu
82 Club Futsal Unjuk Kemampuan di IM3 Soccer Competiton Kabupaten Pringsewu

82 Club Futsal Unjuk Kemampuan di IM3 Soccer Competiton Kabupaten Pringsewu

14 jam yang lalu
Pemkab Lamsel Kucurkan Dana Rp45,77 Miliar Untuk Pembangunan 2019 di Candipuro

Pemkab Lamsel Kucurkan Dana Rp45,77 Miliar Untuk Pembangunan 2019 di Candipuro

18 jam yang lalu
Plt. Bupati Lamsel Kukuhkan 118 Anggota BPD Kecamatan Candipuro

Plt. Bupati Lamsel Kukuhkan 118 Anggota BPD Kecamatan Candipuro

19 jam yang lalu
Load More
Krakataunews

TELUSURI

NASIONAL KRAKATAU
POLITIK PARLEMENTARIA
LIPUTAN KHUSUS DELIK MATA
HUKUM PENDIDIKAN
TRAVEL KABAR DESA
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Konten yang dimuat didalam situs ini dilindungi Undang-Undang Hak Cipta. Dilarang menyalahgunakan/ menggunakan/mencetak seluruh isi atau sebagian tanpa izin dari redaksi. Copyright© 2018 | PT. KN Intermedia Mandiri

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
    • Lampung
      • Bandar Lampung
      • Lampung Barat
      • Lampung Selatan
      • Lampung Tengah
      • Lampung Timur
      • Lampung Utara
      • Mesuji
      • Metro
      • Pesawaran
      • Pesisir Barat
      • Pringsewu
      • Tanggamus
      • Tulang Bawang
      • Tulang Bawang Barat
      • Way Kanan
    • Sumatera Utara
      • Labuhanbatu
    • Jawa Barat
      • Purwakarta
      • Sukabumi
  • Nasional
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Delik Mata
  • Peristiwa
  • Kabar Desa
  • Travel

Konten yang dimuat didalam situs ini dilindungi Undang-Undang Hak Cipta. Dilarang menyalahgunakan/ menggunakan/mencetak seluruh isi atau sebagian tanpa izin dari redaksi. Copyright© 2018 | PT. KN Intermedia Mandiri