TULANG BAWANG BARAT, KRAKATAUNEWS – Terkait adanya dugaan terhadap salah seorang staf di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang jarang ngantor, sepertinya harus merubah sikap.
Sebab, AN yang diduga jarang masuk kantor itu, kini telah menerima sanksi disiplin. Yakni berupa tidak dapat naik pangkat selama tiga tahun kedepan.
Terlebih, apabila pihaknya tidak merubah kinerjanya, bakal diancam dengan konsekuensi pemberhentian secara tidak hormat.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Inspektorat Tubaba, Singgih Prastyo, SP membenarkan, yang bersangkutan dikenakan sanksi disiplin.
“Yang bersangkutan sudah di lakukan pemeriksaan dan sudah di keluarkan rekomendasinya,”katanya Singgih ,Rabu (3/1/18).
“Rekomendasi tersebut sudah di serahkan kepihak Badan kepegawaian Daerah (BKD) pada bulan Oktober lalu, rekomendasi tersebut keluar dari Bupati dan diserahkan ke BKD pada bulan November 2017. Jadi, karena yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuatnya maka yang bersangkutan di turunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama 3 tahun,”Tegas Singgih.(DONI/Ded).