TANGGAMUS, KRAKATAUNEWS – Sejumlah kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Tanggamus sepertinya hingga kini belum berkembang.
Pasalnya, Kejari belum juga memberikan balasan penjelasan terkait keterangan berkas perkara untuk di lengkapi (P-19).
Dari tiga kasus OTT, yang diantaranya kasus OTT BPN, kasus OTT Pekon Air Kubang dan tiga aparat pekon di Kecamatan Pugung, belum di berikan balasan penjelasan tentang berkas P-19 yang telah di serahkan kepada kejaksaan.
Apakah berkas tersebut telah di nyatakan P-21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) atau di kebalikannya lagi berkas P-19 (pengembalian berkas perkara untuk di lengkapi).
“Ya dari 3(tiga)perkara OTT di tanggamus ,sudah kami lengkapi mas, sampai p-19 pun sudah kami serahkan kekejaksaan ,dan saya tinggal menunggu hasil dari kejaksaan ,agar cepat di sidang kan.” ujar Kepala Unit Tipikor, Polres Tanggamus IPDA Ramon, diruangannya, Kamis (28/12/17).
Sedangkan dalam aturan yang tercangkup dalam UU NO 30 tahun 2002, tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi (KPK), dimana penuntut umum setelah menerima berkas perkara dari penyidik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal di terima nya dan berkas tersebut wajib melimpahkan berkas ke pengadilan negri .(afta)