• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Krakataunews
  • Home
  • Regional
    • Lampung
      • Bandar Lampung
      • Lampung Barat
      • Lampung Selatan
      • Lampung Tengah
      • Lampung Timur
      • Lampung Utara
      • Mesuji
      • Metro
      • Pesawaran
      • Pesisir Barat
      • Pringsewu
      • Tanggamus
      • Tulang Bawang
      • Tulang Bawang Barat
      • Way Kanan
    • Sumatera Utara
      • Labuhanbatu
    • Jawa Barat
      • Purwakarta
      • Sukabumi
  • Nasional
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Delik Mata
  • Peristiwa
  • Kabar Desa
  • Travel
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
    • Lampung
      • Bandar Lampung
      • Lampung Barat
      • Lampung Selatan
      • Lampung Tengah
      • Lampung Timur
      • Lampung Utara
      • Mesuji
      • Metro
      • Pesawaran
      • Pesisir Barat
      • Pringsewu
      • Tanggamus
      • Tulang Bawang
      • Tulang Bawang Barat
      • Way Kanan
    • Sumatera Utara
      • Labuhanbatu
    • Jawa Barat
      • Purwakarta
      • Sukabumi
  • Nasional
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Delik Mata
  • Peristiwa
  • Kabar Desa
  • Travel
No Result
View All Result
Krakataunews
No Result
View All Result
Home Nasional Krakatau Politik Parlementaria Hukum Delik Mata Peristiwa Kabar Desa Travel
Home Mesuji

Usulan SK Gajih Berkala Guru di SDN 4 Gedung Boja Disoal

Oleh Redaksi | 26 Maret 2018 21:05 WIB
Usulan SK Gajih Berkala Guru di SDN 4 Gedung Boja Disoal
17
SHARES
113
VIEWS

KRAKATAUNEWS, Mesuji – Proses administrasi usulan SK Gaji berkala sejumlah guru di SDN 4 Gedung Boga Kecamatan Way Serdang yang notabenya sebagai Pegawai Negeri Sipil, diduga mengalami permasalahan di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Mesuji, Senin (26/03/18).

Usulan gaji berkala atas nama Tuamin Turnip,A.Ma.Pd dengan No Nip.196209021983032003 pangkat/gol 4a dan Nanik Ekowati,A.Ma.Pd dengan No Nip.196302091983032006 pangkat/gol 4a tersebut tidak melampirkan surat pengantar dari kepala sekolah SD setempat.

Hal itu diungkapkan oleh kepala SDN 4 Gedung Boga, Barkah.S.Pd. Ia mengatakan, usulan kedua guru itu seharusnya dibumbuhi surat pengantar dari kepala sekolah. Namun faktanya, kedua guru tersebut tak pernah meminta atau mengkonfirmasi surat pengantar kepada dirinya.

“Ya atas nama Tuamin Turnip dan Nanik Ekowati adalah benar guru disekolah ini dan berstatus PNS. Ia mengajukan SK gaji berkala ke BKD mesuji, namun tidak minta surat pengantar dari saya selaku kepala sekolah setempat,” Tandasnya.

Baca Juga:
  • Pemkab Mesuji Teken Kerjasama JKK dan JKm Bagi Pegawai Non ASN
  • Pemkab Mesuji Terima Bantuan Dari Dirjen PKP Senilai Rp 3,5 Miliar
  • Rebutan Lahan Register Kembali Memakan Korban 
  • Pembuatan Prona di Desa Margo Jaya Mesuji Diduga Mencari Keuntungan, Dinas Pertanian Angkat Bicara
Baca juga:  Pemkab Mesuji Terima Bantuan Dari Dirjen PKP Senilai Rp 3,5 Miliar

Lebih dalam Barkah memaparkan, Ironisnya berkas usulan SK gaji berkala tersebut justru malah dititipkan kepada Yagus kepala SDN 16 Gedung Boga yang tidak lain merupakan suami dari Nanik Ekowati.

“Ya berkas usulan SK gaji berkala mereka tidak ada surat pengantar dari saya selaku kepala sekolah setempat, malah dititipkan kepada kepala sekolah lain bukan kepada saya,” Jelas Barkah

Sementara itu, kepala bidang BKD mesuji Dwi mengatakan, seharusnya usulan gaji berkala tersebut tidak lagi menggunakan berkas, melainkan menggunakam sistem otomatis.

“ya rencananya untuk saat ini dimesuji seharusnya usulan SK gaji berkala tidak lagi menggunakan berkas melainkan otomatis itu yang akan kita terapkan tahun ini,” ungkap dia melalui via ponselnya.

Baca juga:  Pemkab Mesuji Teken Kerjasama JKK dan JKm Bagi Pegawai Non ASN

“Sebetulnya yang kita butuhkan hanya SK pangkat terakhir yang bersangkutan, dan saat ini SK gaji berkala untuk atas nama Tuamin Turnip dan Nanik ekowati malah sudah jadi,” Tambahnya.

Pihaknya pun mengaku tidak tahu menahu administrasi berkas usulan SK gaji berkala tersebut diajukan dan siapa yang mengajukannya ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Mesuji.

“Saya juga tidak tau kapan berkas usulan SK gaji berkala atas nama tersebut masuk dan siapa yang membawa kekantor. Tapi yang jelas SK atas nama Tuamin Turnip dan Nanik ekowati sudah jadi, dan sesuai perintah Sekda sistem otomatis untuk usulan SK gaji berkala bagi PNS akan kita terapkan tahun ini,” Tutupnya. (Aan/Santo).

Tags: BKD MesujiMesuji
Share7Tweet4Share2SendShareSend
Next Post
Hearing Batal, PT. CKW Tak Indahkan Penggilan DPRD Mesuji

Hearing Batal, PT. CKW Tak Indahkan Penggilan DPRD Mesuji

Terpopuler hari ini

  • Niat Menghibur Masyrakat Lampung, MC Hentikan Secara Tiba-tiba

    Niat Menghibur Masyrakat Lampung, MC Hentikan Secara Tiba-tiba

    651 shares
    Share 576 Tweet 31
  • Pemkab Mesuji Terima Bantuan Dari Dirjen PKP Senilai Rp 3,5 Miliar

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Pemkab Lamsel Kucurkan Dana Rp45,77 Miliar Untuk Pembangunan 2019 di Candipuro

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Sat Reskrim Polres Lamsel Ringkus Pencuri Motor Di Jln Tol Km23

    143 shares
    Share 126 Tweet 7
  • Pemkab Mesuji Teken Kerjasama JKK dan JKm Bagi Pegawai Non ASN

    2 shares
    Share 1 Tweet 1

BERITA TERBARU

Pemkab Mesuji Teken Kerjasama JKK dan JKm Bagi Pegawai Non ASN

Pemkab Mesuji Teken Kerjasama JKK dan JKm Bagi Pegawai Non ASN

10 jam yang lalu
Bagikan 600 Sertifikat Tanah Gratis, Ini Kata Plt. Bupati Lamsel

Bagikan 600 Sertifikat Tanah Gratis, Ini Kata Plt. Bupati Lamsel

15 jam yang lalu
Pemkab Mesuji Terima Bantuan Dari Dirjen PKP Senilai Rp 3,5 Miliar

Pemkab Mesuji Terima Bantuan Dari Dirjen PKP Senilai Rp 3,5 Miliar

15 jam yang lalu
82 Club Futsal Unjuk Kemampuan di IM3 Soccer Competiton Kabupaten Pringsewu

82 Club Futsal Unjuk Kemampuan di IM3 Soccer Competiton Kabupaten Pringsewu

16 jam yang lalu
Pemkab Lamsel Kucurkan Dana Rp45,77 Miliar Untuk Pembangunan 2019 di Candipuro

Pemkab Lamsel Kucurkan Dana Rp45,77 Miliar Untuk Pembangunan 2019 di Candipuro

19 jam yang lalu
Plt. Bupati Lamsel Kukuhkan 118 Anggota BPD Kecamatan Candipuro

Plt. Bupati Lamsel Kukuhkan 118 Anggota BPD Kecamatan Candipuro

20 jam yang lalu
Load More
Krakataunews

TELUSURI

NASIONAL KRAKATAU
POLITIK PARLEMENTARIA
LIPUTAN KHUSUS DELIK MATA
HUKUM PENDIDIKAN
TRAVEL KABAR DESA
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Konten yang dimuat didalam situs ini dilindungi Undang-Undang Hak Cipta. Dilarang menyalahgunakan/ menggunakan/mencetak seluruh isi atau sebagian tanpa izin dari redaksi. Copyright© 2018 | PT. KN Intermedia Mandiri

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
    • Lampung
      • Bandar Lampung
      • Lampung Barat
      • Lampung Selatan
      • Lampung Tengah
      • Lampung Timur
      • Lampung Utara
      • Mesuji
      • Metro
      • Pesawaran
      • Pesisir Barat
      • Pringsewu
      • Tanggamus
      • Tulang Bawang
      • Tulang Bawang Barat
      • Way Kanan
    • Sumatera Utara
      • Labuhanbatu
    • Jawa Barat
      • Purwakarta
      • Sukabumi
  • Nasional
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Delik Mata
  • Peristiwa
  • Kabar Desa
  • Travel

Konten yang dimuat didalam situs ini dilindungi Undang-Undang Hak Cipta. Dilarang menyalahgunakan/ menggunakan/mencetak seluruh isi atau sebagian tanpa izin dari redaksi. Copyright© 2018 | PT. KN Intermedia Mandiri