LAMPUNG SELATAN, KRAKATAUNEWS – Diduga peredaran uang palsu (upal) di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mulai beredar dengan pecahan baru seratus ribu rupiahk dan lima puluh ribu rupiah.
Uang palsu pertama kali diketahui Nazirin salah seroang pedagang sembako di pasar tradisional inpres Kalianda Lampung Selatan (Lamsel) ketika hendak setor di Bank. Sehingga dirinya terkejut ketika sebagian uang yang hendak disetorkan tersebut ada yang palsu.
“Saya ga tau kalau itu palsu karna biasanya para pelanggan membayar belanjaan yang di beli dari toko saya nilainya sekitar 5 juta keatas, mungkin disitu diselipkan beberapa uang palsu, saya taunya pas saya setor ke Bank, para pegawai bank yang ngasih tau kalau uang yang saya setorkan diantaranya ada yang palsu,” ucap Nazairin, Rabu, (11/10/17).
Dirinya berharap, peredaran uang palsu dapat segera diungkap oleh penegak hukum, sehingga masyarakat tidak resah dan tentunya tidak ada korban lagi.
“Saya minta agar penegak hukum bisa memberantas peredaran uang palsu ini, kasian yang menjadi korban apalagi pedagang, rugi yang jelas, dan untuk masyarakat yang lain harus lebih hati hati ketika melakukan pembayaran,” harapannya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP, Effendi,.SIK saat diminta tanggapannya pihaknya akan segera turun dan menindaklanjuti. ”Kita akan menindaklujiti hal ini dengan melakukan penyelidikan, nanti kita akan tanya langsung ke toko tersebut dan akan kita telusuri,” katanya.
Selanjutnya kata Effendi, dirinya menghimbau kepada para kepada pemilik toko untuk berhati-hati jika melakukan transaksi cukup besar dan segera laporkan jika ada dugaan uang palsu tersebut.
“Harapan kami para toko yang bertransaksi dengan nominal yang cukup besar agar mempunyai alat pendeteksi upal ini,” imbuhnya.
Kemudian kata Effendi, untuk memberantas upal ini perlu adanya peran serta Masyarakat, Pemerintah dan instansi terkait. ”Ya disini kita tetap membutuhkan peran serta dari masyarakat luas serta instansi yang terkait mas,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam Undang-undang, pengedar uang palsu akan dijerat dengan UU. No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Sebagai Bagian Dari Tindak Pidana Bidang Ekonomi dengan ancaman Hukuman 10 Tahun penjara dan denda 10 Milyar Rupiah. (Red).