JAKARTA, KRAKATAUNEWS – Birokrasi cepat, tepat, dan anti korupsi menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) menjadi isu strategis Pemasyarakatan Tahun 2018.
Dalam sambutannya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, SH, MSc, Ph D menghimbau kepada para PNS baru,harus berkomitmen dalam pemberantasan para pengedar narkoba yang paling banyak terdapat didalam penjara.
PNS baru sebagai penerus lapas-lapas yang akan di tugaskan di seluruh Indonesia diharapkan dan mampu bekerja secara maksimal kinerjanya ke depan nanti,secara bersama sama dan bahu membahu untuk melakukan perubahan serta mereformasi birokrasi,sikap mental,pola fikir yang bisa kita harapkan kepada para Calon PNS agar tidak terkontaminasi dengan cara-cara lama yang tidak bisa merubah citra ataupun stigma para Pemasyarakatan di Indonesia.
Pemasyarakatan dituntut tampil lebih profesional menjawab tantangan dalam menjalankan tugas serta fungsi menjalankan amanah undang-undang walau masih ada halang rintang permasalahan yang semakin kompleks seperti overcrowding, kekurangan bangunan penjara, anggaran, dan pengadaan sumber daya manusia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan,Mardjoeki saat dicegat wartawan mengatakan ” penguatan pengawasan,ketegasan dari Pimpinan kepada para “pemain” yang bekerja sama dengan para bandar narkoba sanksinya dipecat, ini tidak main-main lagi”,katanya.
Pemenuhan standar hunian dan standar keamanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, pengembangan Sistem Database Pemasyarakatan sebagai representasi pembaharuan layanan Pemasyarakatan, serta membentuk lapas kategori khusus untuk narapidana risiko tinggi diharapkan menjadi wajah Pemasyarakatan yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Tranparansi, dan Inovatif (PASTI).
“Momen ini untuk mengkompilasi dan mensinergikan, tak hanya permasalahan, namun juga program-program unggulan dari masing-masing UPT Pemasyarakatan, khususnya digitalisasi, yang wajib diimplementasikan di semua bidang Pemasyarakatan,” sambutannya, saat pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan Tahun 2018, Rabu (4/4) di Istana Ballroom Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta.
Tambahan 14 ribu Tunas Pengayoman semakin membangkitkan optimisme jajaran Pemasyarakatan dalam menyiapkan narapidana menjadi sumber daya manusia potensial yang bermuara pada pembentukan lapas berbasis industri.
Tak ketinggalan rehabilitasi narapidana narkoba, pengelolaan basan dan baran hasil tindak pidana, serta peran bapas sebagai ujung tombak Pemasyarakatan dalam restorative justice.
“Perbaikan semua lini, khusususnya pemberian hak-hak narapidana, akan mematahkan isu pungutan liar dan menjadi bukti kontribusi Pemasyarakatan dalam pembangunan nasional,” tutur Mardjoeki.
Rakernis Pemasyarakatan Tahun 2018 diselenggarakan tanggal 4-6 April 2018 untuk memetakan isu strategis dan aktual pelaksanaan tugas Pemasyarakatan seperti penanganan peredaran narkoba di lapas/rutan.
Kemudian, peningkatan produk industri di lapas, pengelolaan aset hasil tindak pidana pada rupbasan, pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM pada UPT Pemasyarakatan, optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi bapas, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi bapas LPKA.
Narasumber yang dihadirkan antara lain Kepala BNN, Ketua Ombudsman, Deputi Kantor Staf residen, Anggota BPK, Deputi Menpan RB, Direktur Bappenas, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, serta Deputi Pencegahan KPK.
Adapun pesertanya adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Divisi Pemasyarakatan se-Indonesia, jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Kepala UPT Pemasyarakatan terpilih yang diusulkan menjadi satuan kerja WBK/WBBM.(Dadang/Noval/Red).