Bandarlampung, Krakataunews – Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung terus lakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi-saksi dan saksi ahli dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghasutan yang menimpa Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Dimana kasus yang sedang ditangani Korp Bhayangkara ini buah dari laporan Pimpinan Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung Aryanto Munawar dan Ketua Forum Penegak Kehormatan NU, M Irpandi.
Dimana dalam laporan itu sebanyak empat poin terkait keterlibatan orang nomor 1 di Lampung Selatan ini diantaranya pertama, menuduh Said Aqil memecah-belah umat, kedua Zainudin disebut telah menista atau menghina para pendiri NU.
Lalu ketiga Zainudin dinilai telah memicu permusuhan dan mengeluarkan ujaran kebencian terhadap Said Aqil dan keempat Zainudin dituding menghasut PCNU Lampung Selatan (Lamsel) untuk berdemo ke Jakarta menurunkan Said Aqil.
Dalam kasus ini sejumlah saksi pun telah dimintai keterangan termasuk keterangan dari ahli hukum, ahli bahasa dan saksi lainnya seperti.
“Masih kita dalami kasus ini dan telah memeriksa saksi-saki dan saksi lain,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Heri Sumarji melalui telfon selulernya. Selasa (28/11/2017).
Heri menjelaskan, Selain Bupati Lampung Selatan, saksi ahli yang diminta keterangan terdiri dari ahli bahasa, ahli pidana dan sedang meminta saksi ahli professor. Namun belum diungkapkan terkait siapa professor yang akan diminta menjadi saksi ahli kasus dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Lapangan Citra Karya, Kalianda, Lampung Selatan.
Heri menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan ini hingga tuntas. Sebab merupakan kewajiban kepolisian menangani perkara yang dilaporkan.
“Terlebih hal itu berdampak pada terjadinya instabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang berdampak pada reaksi massa dari keluarga besar NU,” jelasnya.
Untuk diketahui, ketiga saksi ahli tersebut berasal dari univeritas Lampung, sedangkan untuk saksi ahli profesor menurut rencana akan didatangkan dari luar Lampung.
“Untuk dugaan kasus ujaran kebencian dan penghasutan ini yaitu Bupati Lamsel, Zainudin Hasan dan disangkakan melanggar pasal 160 tentang penghasutan,” pungkasnya. (Afta /red).